Simak, Berikut Ini Syarat, Tata Cara dan Niat Menunaikan Zakat Fitrah

25 Maret 2024 16:05 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat ( )

Sonora.ID – Zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan tiap muslim sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Berikut ini tata cara dan niat zakat fitrah.

Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadist yang berbunyi:

“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)” (HR Bukhari Muslim)

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).

Tujuan zakat fitrah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama manusia.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap, untuk Diri Sendiri dan Satu Keluarga

Syarat wajib zakat fitrah

  • Beragama Islam dan merdeka;
  • Menemui dua waktu yaitu diantara Ramadhan dan Syawal, meski hanya sesaat;
  • Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Tata cara menunaikan zakat fitrah

  1. Telah masuk waktunya

Waktu menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan ramadhan hingga sebelum shalat idul fitri dilaksanakan.

Namun terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan shalat idul fitri.

  1. Menghitung besaran zakat fitrah

Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5kg beras.

Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan

  1. Membaca niat/doa ketika memberikan zakat fitrah

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat. Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri,niat zakat fitrah untuk istri, niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, niat zakat fitrah untuk anak perempuan, dan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan, berikut adalah niat-niat zakat ftrah:

Baca Juga: Berkat Kolaborasi BPJS dan Baznas Sragen, 300 Jiwa Terima Program JKN

Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"

Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"

Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"

Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"

Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"

8 golongan penerima zakat fitrah

  1. Fakir: Orang yang memiliki sangat sedikit harta benda/bahkan tidak memilikinya sama sekali;
  2. Miskin: Orang yang memiliki rezeki yang cukup untuk kebutuhan tetapi masih kekurangan;
  3. Amil: Orang yang mengurus terselenggaranya zakat;
  4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan mungkin masih memiliki iman yang lemah;
  5. Riqab: Hamba sahaya atau budak;
  6. Gharim: Golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya;
  7. Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah, jihad, dan sebagainya;
  8. Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya, seperti musafir.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm