Cara Hitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, dan Prorata Kalau Kerja Kurang dari Setahun!

25 Maret 2024 16:28 WIB
Ilustrasi Cara Hitung THR Karyawan
Ilustrasi Cara Hitung THR Karyawan ( Shutterstock, kompas.com)

Sonora.ID – Cara menghitung THR banyak dicari di internet menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.

THR atau tunjangan hari raya merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja jelang Lebaran.

Menurut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh.

Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih wajib mendapatkan THR.

Selain itu, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.

Baca Juga: Arti 2 Gerhana di Bulan Ramadhan Menurut Islam dan Primbon Jawa!

THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang dipindah ke perusahaan lain dengan masa kerja.

Pembayaran THR bagi karyawan swasta ini pun wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Apabila ada perusahaan yang terlambat membayarkan THR,  akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Sementara bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan ada sanksi yang diterapkan berupa sanksi administratif, yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm