Kebanyakan, perusahaan akan membagikan THR secara merata saat menjelang hari raya.
Namun, banyak juga beberapa perusahaan membagikan THR sesuai dengan hari raya yang mereka rayakan.
Karyawan dapat menerima jumlah THR yang berbeda-beda, tergantung dari masa kerja dan gaji bulanannya. Lantas bagaimana cara menghitung THR?
Cara Hitung THR Karyawan Tetap
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan tetap yang bekerja di perusahaan tersebut.
THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016. “THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” tulis peraturan itu.
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
Cara menghitungnya dengan cara total masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.