Cara Hitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, dan Prorata Kalau Kerja Kurang dari Setahun!

25 Maret 2024 16:28 WIB
Ilustrasi Cara Hitung THR Karyawan
Ilustrasi Cara Hitung THR Karyawan ( Shutterstock, kompas.com)

Sonora.ID – Cara menghitung THR banyak dicari di internet menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.

THR atau tunjangan hari raya merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja jelang Lebaran.

Menurut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh.

Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih wajib mendapatkan THR.

Selain itu, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.

Baca Juga: Arti 2 Gerhana di Bulan Ramadhan Menurut Islam dan Primbon Jawa!

THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang dipindah ke perusahaan lain dengan masa kerja.

Pembayaran THR bagi karyawan swasta ini pun wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Apabila ada perusahaan yang terlambat membayarkan THR,  akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Sementara bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan ada sanksi yang diterapkan berupa sanksi administratif, yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Kebanyakan, perusahaan akan membagikan THR secara merata saat menjelang hari raya.

Namun, banyak juga beberapa perusahaan membagikan THR sesuai dengan hari raya yang mereka rayakan.

Karyawan dapat menerima jumlah THR yang berbeda-beda, tergantung dari masa kerja dan gaji bulanannya. Lantas bagaimana cara menghitung THR?

Cara Hitung THR Karyawan Tetap

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan tetap yang bekerja di perusahaan tersebut.

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016. “THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” tulis peraturan itu.

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

Cara menghitungnya dengan cara total masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Upah satu bulan yang diberikan berupa upah pokok termasuk tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan.

Contoh:

A adalah karyawan tetap (PKWTT) di perusahaan selama 1 tahun. Dia mendapatkan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 setiap bulan.

Dia akan mendapatkan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu Rp 6.000.000.

Cara menghitung THR Karyawan Kontrak

Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016, pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak juga berhak mendapatkan THR keagamaan.

Sama seperti karyawan tetap, pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara pegawai kontrak yang bekerja kurang dari waktu tersebut akan mendapatkan THR sesuai lama masa kerjanya.

Rumus perhitungan besaran THR bagi pegawai yang bekerja kurang dari 12 bulan tapi lebih dari satu bulan sebagai berikut:

Masa kerja/12 x upah selama satu bulan

Contoh:

B bekerja sebagai pekerja kontrak selama 6 bulan. Dia memiliki upah sebesar Rp 6.000.000 per bulan.

Jumlah THR yang diterimanya adalah 6/12 x Rp 6.000.000 sama dengan Rp 3.000.000.

Cara Hitung THR Prorata

Lantas, bagaimana jika pegawai tersebut terhitung masa kerjanya belum genap 1 tahun di suatu perusahaan. Apakah mereka berhak mendapatkan THR?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pekerja berhak mendapatkan THR meskipun memiliki masa kerja yang kurang dari 1 (satu) tahun.

Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan huruf b tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut untuk perhitungannya:

Masa kerja 12 bulan, pekerja mendapatkan THR 1 bulan upah.

Masa kerja kurang dari 12 bulan, THR pekerja dihitung secara profesional yaitu, masa kerja dibagi 12 dan dikali 1 bulan upah.

"Jadi pekerja yang kurang dari satu tahun kerja juga berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional," Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi, seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: 10 Arti Mimpi Dapat Uang Banyak, Pertanda Bisa Bagi-Bagi THR Lebaran? 

Cara menghitung THR Pekerja Lepas

Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau freelance juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan.

Pekerja lepas yang bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara pekerja lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Contoh:

C merupakan pekerja lepas selama 3 bulan. Dia menerima upah Rp 4.000.000 pada Januari, Rp 5.000.000 pada Februari, dan Rp 4.500.000 pada Maret.

THR yang akan diterima C adalah rata-rata upah setiap bulan yaitu Rp 4.500.000. Perlu diketahui juga, pekerja yang besaran upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bula dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan yang menetapkan THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan maka nilai THR keagamaan yang dbayarkan ke pekerja sesuai ketentuan tersebut.

Untuk menangani laporan pelaksanaan pembayaran THR dari perusahaan ke pekerja/buruh, Kemenaker membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024.

Posko THR Kemenaker dapat dihubungi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm