Dianggap Mendiskreditkan Agama, Film 'Kiblat' Dilarang Diputar oleh MUI

25 Maret 2024 17:10 WIB
Film Kiblat
Film Kiblat ( )

Tetapi, untuk materi iklan film tersebut sudah diterbitkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

"Film Kiblat belum masuk sensor LFS. Untuk iklannya sudah ada STLS sebagai iklan film, poster film tepatnya," ungkap Ervan saat dikonfirmasi oleh Tribunnews.com, Minggu.

Baca Juga: Sinopsis 'Ronggeng Kematian', Film Horror Indonesia Terbaru di Bioskop

Meski demikian, di tengah kontroversi mengenai Kiblat, poster film tersebut saat ini ditarik dari peredaran oleh LSF.

Menurut Ervan, penarikan poster film merupakan kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

"Poster merupakan bagian dari promosi atau iklan. Kewenangan ada pada menteri(Mendikbud) atas masukan dari berbagai pihak termasuk LSF," jelas Ervan.

Ervan mengatakan LSF bakal terus memantau perkembangannya.

"Belum ada rencana (rapat khusus), tapi kami terus pantau perkembangannya," pungkas dia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm