Tetapi, untuk materi iklan film tersebut sudah diterbitkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
"Film Kiblat belum masuk sensor LFS. Untuk iklannya sudah ada STLS sebagai iklan film, poster film tepatnya," ungkap Ervan saat dikonfirmasi oleh Tribunnews.com, Minggu.
Baca Juga: Sinopsis 'Ronggeng Kematian', Film Horror Indonesia Terbaru di Bioskop
Meski demikian, di tengah kontroversi mengenai Kiblat, poster film tersebut saat ini ditarik dari peredaran oleh LSF.
Menurut Ervan, penarikan poster film merupakan kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
"Poster merupakan bagian dari promosi atau iklan. Kewenangan ada pada menteri(Mendikbud) atas masukan dari berbagai pihak termasuk LSF," jelas Ervan.
Ervan mengatakan LSF bakal terus memantau perkembangannya.
"Belum ada rencana (rapat khusus), tapi kami terus pantau perkembangannya," pungkas dia.