Sonora.ID – Film Kiblat yang merupakan film horor Indonesia menuai kontroversi karena dianggap mendiskreditkan salah satu agama.
Bahkan, film yang diproduksi oleh rumah produksi Leo Pictures itu dilarang untuk diputar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah, Cholil Nafis, meski tak tahu isi filmnya, dia menilai poster film Kiblat tampak tak sesuai dengan judul filmnya.
"Saya tak tahu isi filmnya maka belum bisa komentar. Tapi gambarnya seram kok judulnya kiblat ya. Saya buka-buka arti kiblat hanya Ka'bah, arah menghadapnya orang-orang salat," kata dia lewat akun Instagramnya, Minggu (24/3).
Baca Juga: Sinopsis Film Kiblat, Perjalanan untuk Keluar dari Kesesatan
"Kalau ini benar, sungguh film ini tak pantas diedar dan termasuk kampanye hitam terhadap ajaran agama, maka film ini harus diturunkan dan tak boleh tayang," sambungnya.
Ia juga berpendapat bahwa penggunaan judul tersebut bisa dianggap mengarah ke promosi yang sensitif.
"Acapkali menggunakan promosi sensitif dan kontroversi agar menarik perhatian dan banyak penonton. Tapi kalau menyinggung agama biasanya malah tak boleh ditonton," tuturnya.
"Seringkali reaksi keagamaan dimainkan oleh pebisnis untuk meraup untung materi. Yang gini tak boleh dibiarkan harus dilawan," kata Cholil di akun Instagram-nya, @cholilnafis, Minggu (24/3/2024).
View this post on Instagram
Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia, Ervan Ismail, mengungkapkan film Kiblat belum masuk sensor.
Tetapi, untuk materi iklan film tersebut sudah diterbitkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
"Film Kiblat belum masuk sensor LFS. Untuk iklannya sudah ada STLS sebagai iklan film, poster film tepatnya," ungkap Ervan saat dikonfirmasi oleh Tribunnews.com, Minggu.
Baca Juga: Sinopsis 'Ronggeng Kematian', Film Horror Indonesia Terbaru di Bioskop
Meski demikian, di tengah kontroversi mengenai Kiblat, poster film tersebut saat ini ditarik dari peredaran oleh LSF.
Menurut Ervan, penarikan poster film merupakan kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
"Poster merupakan bagian dari promosi atau iklan. Kewenangan ada pada menteri(Mendikbud) atas masukan dari berbagai pihak termasuk LSF," jelas Ervan.
Ervan mengatakan LSF bakal terus memantau perkembangannya.
"Belum ada rencana (rapat khusus), tapi kami terus pantau perkembangannya," pungkas dia.