THR Separo TPP, Honorer di Banjarmasin Tetap Nelangsa

26 Maret 2024 11:30 WIB
ASN di lingkungan pemko Banjarmasin
ASN di lingkungan pemko Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin/Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sebentar lagi, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Komposisinya, yakni gaji pokok ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Maret.

 Hanya saja, TPP dibayarkan tidak full. Yakni hanya 50 persen, atau sesuai kemampuan daerah.

Baca Juga: Wujud Perhatian Pemprov Kalbar Kepada Anak Penderita Kanker

“Misalnya TPP ASN itu Rp10 juta, maka akan dibayarkan Rp5 juta saja. Kemungkinan cair tanggal 27 atau 28 Maret,” ucap Edy Wibowo, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, kepada Smart FM.

Ia menerangkan, untuk klausul TPP memang tidak ada aturan baku. Hanya saja sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dimana setiap bulan, TPP yang dibayarkan kepada ASN Pemko Banjarmasin mencapai Rp20 miliar. 

 “Karena dipangkas 50 persen maka untuk Maret ini hanya Rp10 miliar saja,” sambungnya.

Lantas, siapa saja yang menerima THR? Mereka yang menerima menurut Edy adalah ASN, PPPK, karyawan BLUD dan anggota Dewan.

Baca Juga: Bupati Petahana Karolin Resmi Daftarkan Diri Sebagai Bacalon Bupati Landak ke Partai Demokrat

Lalu, bagaimana dengan non ASN, alias honorer? Menjawab itu, Edy mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sama halnya tahun-tahun lalu, mereka tidak bisa menerima THR. 

"Kalau honorer tidak ada THR. Aturannya begitu. Kecuali outsourcing, itu pihak ketiga yang harus membayarkan THR mereka," jelasnya.

Oleh karenanya, Ia menyerahkan kebijakan itu kepada masing-masing SKPD, sebagai bentuk empati terhadap honorer di lingkungan kerjanya. 

“Bisa dengan cara patungan. Paling banyak ada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan, Satpol PP dan SKPD lainnya,” pungkasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Sebentar lagi, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR).