Solo, Sonora.ID - Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sedang mengajukan rencana pembangunan 112 unit rumah tapak dengan tujuan untuk mengurangi wilayah yang tidak layak huni. Rumah-rumah ini direncanakan untuk ditempati oleh warga dari Kelurahan Joglo RT 4 RW 7, Banjarsari.
Mereka tinggal di area yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi pemakaman. Namun, sejak tahun 1990-an, area tersebut telah diubah menjadi pemukiman.
Beni Supartono Putro, camat Banjarsari menjelaskan bahwa Pemkot Solo memiliki sekitar 6.000 meter persegi lahan di Kelurahan Joglo. Lahan yang sebelumnya digunakan sebagai pemakaman telah dibangun rumah warga sejak tahun 1998.
Baca Juga: Siapkan Dana 200 Juta, Pemkab Sukoharjo Revitalisasi Lapangan Tenis
“Dulunya makam sekarang oleh warga dimanfaatkan rumah. Sekarang warga bermohon untuk bisa diguna bangunan,” jelas Beni.
Saat ini, lahan seluas 6 hektar itu memiliki status Hak Pakai (HP) oleh Pemerintah Kota Solo. Proses pendataan warga yang akan mendiami rumah-rumah tersebut sudah dilakukan.
“Khusus warga yang saat ini sudah terdata,” terang Beni Supartono.
Dia belum dapat menentukan waktu pasti untuk merealisasikan pembangunan atau memberikan perkiraan anggaran yang akan dikeluarkan untuk pembangunan 112 unit rumah tersebut.
“Baru usulan. Permohonan warga, wali kota menyetujui dengan analisa pertimbangan teknis,"
"Dimohonkan permit dewan dulu. Permit dewan turun meyakinkan proses sudah selesai untuk mendapatkan anggaran,” ujarnya.
Jika proyek ini terealisasi, maka pengurangan kawasan kumuh akan berkurang secara signifikan.
“Lumayan berkurang banget. Di tempat itu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” jelasnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pemkot Solo Siap Atur THR untuk Ojol dan Buruh
Pihaknya juga mengusulkan agar di lahan tersebut tidak hanya dibangun pemukiman, namun juga fasilitas umum mulai dari gelanggang olahraga hingga gedung pertemuan.
“2000 (meter persegi) sekian yang jadi bangunan rumah. Selebihnya fasum,"
"Tadi saya usulkan fasum berupa gelanggang olahraga, ada ruang pertemuan,” tuturnya.
Untuk memperbaiki kawasan kumuh di Joglo, beberapa langkah harus dilalui, termasuk permintaan dari warga, persetujuan dari Wali Kota Solo setelah analisis teknis, izin dari DPRD Kota Solo, serta mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Program untuk mengurangi kawasan kumuh telah banyak ditujukan ke Kecamatan Pasar Kliwon dan Serengan. Saat ini, Pemerintah Kota Solo berencana memperluas program tersebut ke wilayah Kecamatan Banjarsari.
Penulis : Ika Andriani
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.