Maraknya Peredaran Uang Palsu di Kartasura, 3 Pelaku Ditangkap

28 Maret 2024 15:42 WIB
Uang Palsu Pecahan 50.000
Uang Palsu Pecahan 50.000 ( Tribunnews.com)

Setelah dilakukan koordinasi, petugas yang melakukan penelitian kemudian memastikan bahwa uang kertas tersebut palsu. Ketika ditanya oleh petugas, para tersangka mengaku bahwa mereka telah menggunakan uang palsu tersebut.

Kapolres kemudian menjelaskan bahwa para tersangka ini sempat menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000 untuk membeli rokok di warung kelontong.

 “Kami juga masih mendalami siapa produsen dan pelanggan yang membeli uang palsu. Ini akan dikembangkan untuk mengungkap kasus ini,” ungkapnya.

Ketiga tersangka tersebut kemudian dijerat UU No 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama hingga 10 tahun.

Jelang Hari Lebaran, Kapolres mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penyebaran uang palsu.

Dirinya juga menekankan mengenai pentingnya bagi masyarakat untuk dapat membedakan antara uang asli dan uang palsu dengan meneliti dan menerawang fisik uang kertas.

Penulis: Zulfa Abdat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm