Setelah dilakukan koordinasi, petugas yang melakukan penelitian kemudian memastikan bahwa uang kertas tersebut palsu. Ketika ditanya oleh petugas, para tersangka mengaku bahwa mereka telah menggunakan uang palsu tersebut.
Kapolres kemudian menjelaskan bahwa para tersangka ini sempat menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000 untuk membeli rokok di warung kelontong.
“Kami juga masih mendalami siapa produsen dan pelanggan yang membeli uang palsu. Ini akan dikembangkan untuk mengungkap kasus ini,” ungkapnya.
Ketiga tersangka tersebut kemudian dijerat UU No 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama hingga 10 tahun.
Jelang Hari Lebaran, Kapolres mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penyebaran uang palsu.
Dirinya juga menekankan mengenai pentingnya bagi masyarakat untuk dapat membedakan antara uang asli dan uang palsu dengan meneliti dan menerawang fisik uang kertas.
Penulis: Zulfa Abdat