Sukoharjo, Sonora.ID - Polres Sukoharjo berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penyebaran uang palsu dalam bentuk pecahan Rp50.000.
Ketiga orang tersebut diduga berperan sebagai perantara dalam penyebaran uang palsu tersebut, dimana mereka memanfaatkan momen Lebaran dalam melancarkan aksi mereka.
AKBP Sigit, Kapolres Sukoharjo, menyatakan bahwa pengungkapan kasus uang palsu tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap penyebaran uang palsu di wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
"Petugas melakukan pengawasan di sekitar area hotel dan berhasil menangkap tiga tersangka," ungkap Sigit saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukoharjo pada hari Rabu (27/3/2024).
Ketiga tersangka tersebut kemudian diidentifikasi dan diketahui masing-masing berinsial A, yang merupakan warga Kecamatan Serengan, Solo; HK, warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo; dan juga K, yang juga merupakan warga Solo.
Mereka semua ditangkap di sekitar Hotel Setyorini, Kartasura, pada tanggal 11 Maret 2024 lalu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 29 lembar yang dibawa oleh ketiga tersangka tersebut.
“Mereka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan. Kami ingin mengorek informasi detail peredaran upal termasuk pemasok dan produsen,” jelas Sigit.
Polisi kemudian segera berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Solo untuk memastikan keaslian uang kertas yang ditemukan.
Baca Juga: Ramai Dicari Para Pemudik, Pengusaha Kopi di Wonogiri Siapkan Stok
Setelah dilakukan koordinasi, petugas yang melakukan penelitian kemudian memastikan bahwa uang kertas tersebut palsu. Ketika ditanya oleh petugas, para tersangka mengaku bahwa mereka telah menggunakan uang palsu tersebut.
Kapolres kemudian menjelaskan bahwa para tersangka ini sempat menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000 untuk membeli rokok di warung kelontong.
“Kami juga masih mendalami siapa produsen dan pelanggan yang membeli uang palsu. Ini akan dikembangkan untuk mengungkap kasus ini,” ungkapnya.
Ketiga tersangka tersebut kemudian dijerat UU No 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama hingga 10 tahun.
Jelang Hari Lebaran, Kapolres mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penyebaran uang palsu.
Dirinya juga menekankan mengenai pentingnya bagi masyarakat untuk dapat membedakan antara uang asli dan uang palsu dengan meneliti dan menerawang fisik uang kertas.
Penulis: Zulfa Abdat