Sonora.ID – Pemerintah mewajibkan para pasangan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) mulai dari akhir Juli 2024.
Melansir Kompas.com, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Agus Suryo Suripto menyampaikan, kebijakan baru itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Suryo mengatakan bahwa pihak Kemenag membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan hingga akhir Juli 2024.
Baca Juga: KUA Bisa Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama
"Dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," ujar Suryo dikutip dari laman Kemenag, Kamis (28/3/2024).
Setelah masa sosialisasinya berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan tidak bisa mencetak buku nikah.
Dokumen buku nikah akan diberikan apabila calon pengantin sudah mengikuti bimbingan perkawinan.
Lantas, apa pengertian dan tujuan dari bimbingan perkawinan (bimwin) tersebut?
Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
Melansir Kua-bali.id, program bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan.