Yang bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangannya, sehingga pada saat menikah telah siap baik secara umur, mental, sosial maupun finansial.
Bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin adalah wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal, mencakup penyediaan sumber daya dan anggarannya.
Bimbingan pra perkawinan berupa kursus dengan materi yang memuat tentang antara lain tujuan dan fungsi, kewajiban dan hak suami istri, kesehatan reproduksi, keharmonisan keluarga, pendidikan dan pengasuhan anak.
Baca Juga: Berikut Ini Syarat dan Biaya Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)
Program tersebut untuk mempersiapkan calon pengantin sebelum menapak ke pelaminan, yang dalam hal ini mencakup tiga tujuan;
Pertama, membangun kesiapan calon pasutri dengan memperkuat kesadaran akan diri sendiri dan kesadaran akan orang lain.
Kedua, menyiapkan pasutri agar mampu mencegah dan mengatasi stres hebat dalam lingkungan keluarga.
Ketiga, penyediaan layanan intervensi berkesinambungan seperti pelatihan dan terapi pasutri.
Di sisi lain, Suryo menyampaikan bahwa aturan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mengurangi angka stunting.
"Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," kata dia.