Mulai Akhir Juli 2024, Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan

28 Maret 2024 20:25 WIB
Logo bimbingan perkawinan
Logo bimbingan perkawinan ( Kemenag)

Sonora.ID – Pemerintah mewajibkan para pasangan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) mulai dari akhir Juli 2024.

Melansir Kompas.com, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Agus Suryo Suripto menyampaikan, kebijakan baru itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Suryo mengatakan bahwa pihak Kemenag membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan hingga akhir Juli 2024.

Baca Juga: KUA Bisa Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

"Dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," ujar Suryo dikutip dari laman Kemenag, Kamis (28/3/2024).

Setelah masa sosialisasinya berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan tidak bisa mencetak buku nikah.

Dokumen buku nikah akan diberikan apabila calon pengantin sudah mengikuti bimbingan perkawinan.

Lantas, apa pengertian dan tujuan dari bimbingan perkawinan (bimwin) tersebut?

Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

Melansir Kua-bali.id, program bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum memasuki perkawinan.

Yang bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangannya, sehingga pada saat menikah telah siap baik secara umur, mental, sosial maupun finansial.

Bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin adalah wujud nyata kesungguhan Kementerian Agama dalam memastikan pembangunan bangsa melalui keharmonisan perkawinan yang ideal, mencakup penyediaan sumber daya dan anggarannya.

Bimbingan pra perkawinan berupa kursus dengan materi yang memuat tentang antara lain tujuan dan fungsi, kewajiban dan hak suami istri, kesehatan reproduksi, keharmonisan keluarga, pendidikan dan pengasuhan anak.

Baca Juga: Berikut Ini Syarat dan Biaya Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

Program tersebut untuk mempersiapkan calon pengantin sebelum menapak ke pelaminan, yang dalam hal ini mencakup tiga tujuan;

Pertama, membangun kesiapan calon pasutri dengan memperkuat kesadaran akan diri sendiri dan kesadaran akan orang lain.

Kedua, menyiapkan pasutri agar mampu mencegah dan mengatasi stres hebat dalam lingkungan keluarga.

Ketiga, penyediaan layanan intervensi berkesinambungan seperti pelatihan dan terapi pasutri.

Di sisi lain, Suryo menyampaikan bahwa aturan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mengurangi angka stunting.

"Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," kata dia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm