Itu tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen, serta tingkat rentabilitas yang memadai.
"Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Kualitas kredit juga tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79," ucapnya.
Baca Juga: Awal 2024, Sektor Jasa Keuangan di Sulsel Tumbuh Positif
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, pihaknya telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam.
Antara lain dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.
"Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik," imbuhnya.
Di sisi lain, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk Bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi.
Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali mengakhiri periode stimulus.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News