Mau Mudik Lewat Jalur Darat? Jangan Lupa bawa Peta Resmi Jalur Lebaran ya!

5 April 2024 14:58 WIB
Radio Sonora bersama dengan Kementerian Perhubungan RI kembali menghadirkan Peta Resmi Jalur Lebaran 2024.
Radio Sonora bersama dengan Kementerian Perhubungan RI kembali menghadirkan Peta Resmi Jalur Lebaran 2024. ( )

Sonora.id - Radio Sonora bersama dengan Kementerian Perhubungan RI kembali menghadirkan Peta Resmi Jalur Lebaran 2024.

Peta Resmi ini merupakan edisi ke 28, hasil kolaborasi oleh Radio Sonora bersama Kementerian Perhubungan serta seluruh stakeholder angkutan lebaran 2024, diantaranya Kementerian PUPR, PT. ASDP, POLRI, Badan SAR Nasional, BMKG, MyPertamina, Jasa Marga, PLN, dan lainnya.

Di dalam Peta mudik ini, berisikan informasi penting terkait pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Diantaranya, Informasi seputar tarif tol terbaru, pengaturan ganjil genap, one way, contraflow, jalan tol fungsional, SPBU Modular, titik-titik SPKLU atau Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Umum, Rest Area, titik layanan Serambi Pertamina, pembatasan operasional angkutan barang serta lokasi Rumah Sakit di sepanjang jalur lintas trans Jawa dan Sumatera.

Baca Juga: Pemkot Sidak SPBU Jelang Lebaran

Peta mudik ini diterbitkan dalam rangka membantu para pemudik yang menggunakan jalur darat agar mempunyai pedoman selama perjalanan mudik lintas Jawa dan Sumatera sehingga perjalanan mudiknya berjalan dengan lancar, nyaman dan ceria.

Hal ini sesuai yang disampaikan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu, bahwa tren pergerakan masyarakat secara nasional pada hajatan mudik tahun ini meningkat pesat dibandingkan tahun lalu.

“Pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang”, ujar Menhub saat Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2024 di Jakarta, Rabu (03/4).

Angka tersebut meningkat pesat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yakni 123,8 juta orang.

Baca Juga: Lebaran 2023 Jatuh di Bulan April, Kemenhub Mulai Cek Jalur Mudik

“Untuk mengantisipasi potensi lonjakan pergerakan masyarakat tersebut, kami melakukan persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pemberitaan Radio Sonora, Viliny Lesmana menyatakan, tahun ini merupakan tahun ke-28 Radio Sonora berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan RI dalam menyediakan informasi pengaturan masa mudik dan balik Lebaran melalui Peta Resmi Jalur Lebaran 2024.

“Mudik merupakan hajatan tahunan nasional yang menjadi perhatian semua pihak, baik pemerintah maupun media. Oleh karena itu, Sonora ingin membantu menyebarluaskan informasi terkait pengaturan lalu lintas jalan selama masa Arus Mudik dan Balik, kepada pendengar dan masyarakat yang akan mudik tahun ini”.

“Hal ini agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudiknya dengan lebih baik sehingga perjalanan mudiknya bisa berjalan dengan aman dan lancar”, ujarnya.

Baca Juga: 10 Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran Idul Fitri

Peta Resmi Jalur Lebaran 2024 ini, bisa didapatkan gratis di beberapa took buku Gramedia di Jabodetabek, antara lain Gramedia Mall kelapa gading, Gramedia Central Park, Gramedia Mal Ciputra, Gramedia Bekasi, Gramedia Bintaro Emerald dan Gramedia Gajah Mada.

Atau anda juga bisa ambil di Radio Sonora Jakarta setiap hari kerja Senin sampai Jumat di jam kerja pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB.

Peta mudik ini juga dibagikan di beberapa lokasi, seperti di bundaran air mancur silang Monas Jakarta, di beberapa SPBU dan Rest Area.

Perjalanan mudik makin ceria dan penuh makna bersama Peta Resmi Jalur Lebaran 2024.

Peta mudik ini juga didukung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, MyPertamina, PT. ASDP Indonesia Ferry, dan Consina Segara Alam.

Baca Juga: Kemen PPPA Pastikan Mudik Lebaran 2024 Ramah Anak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm