Sonora.ID - Sejumlah regulasi dan peraturan menjadi perhatian dalam sektor asuransi di 2024.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan tantangannya adalah permodalan karena di pengujung 2023 lalu, ada 'kado' berupa peraturan perasuransian yang dikeluarkan.
Hal tersebut dijelaskan Budi Tampubolon dalam sebuah kegiatan media gathering di Jakarta, pada 25 Januari lalu.
Budi merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Beleid yang akan mulai efektif berlaku pada 2026 itu mengatur modal disetor untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang baru didirikan.
Baca Juga: Daftar Wilayah Waspada Hujan Lebat hingga Angin Kencang 8 April 2024
"Jadi harus ada tambahan modal sesuai peraturan dan membawa kewajiban pada perusahaan asuransi jiwa dan umum untuk meningkatkan ekuitas," ungkapnya.
Tantangan kedua, yakni terkait spin-off bagi asuransi yang punya unit usaha syariah.
Penyedia jasa wajib menambah modal anak perusahaan syariah yang akan di-spin off paling lambat 2026.
"Ketiga, penerapan IFRS-17/PSAK-74 yang dampaknya ke ekuitas perusahaan dan ada kemungkinan laba yang diakui perusahaan lebih kecil," papar dia.