Penajam, Sonora.ID - Masalah tapal batas akan menjadi fokus pembahasan dalam revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2013-2043.
Hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Komisi I DPRD PPU, Sariman.
Politisi PKS ini mengatakan adanya rencana pemekaran wilayah kecamatan dan desa di Kabupaten PPU juga harus menyesuaikan dengan revisi Perda RTRW, sehingga tapal batas wilayah nanti semakin jelas.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten PPU saat ini memiliki empat kecamatan, yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku.
Namun, nama terakhir kini menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga: Pj Bupati PPU bersama Forkopimda Tinjau Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Penajam
Atas dasar itu pemerintah daerah berencana melakukan pemekaran wilayah kecamatan dan desa.
"Pemekeran wilayah kecamatan, desa dan kelurahan itu kan sudah ada petanya kemarin. Kita ingin sesuaikan juga itu dengan tata tata ruang kita. Kalau itu jadi dimekarkan tentu ini akan merubah batas-batas kita," kata Sariman.
"Itu harus menjadi pemikiran kita karena Perda RTRW ini berlaku 20 tahun sampai 2043," tambahnya.
Terkait hal itu, Sariman mengatakan pihaknya ingin pembahasan revisi Perda RTRW sangat detail, sehingga perlu melibatkan stakeholder tingkat desa dan kelurahan.
"Nanti kita akan undang satu-persatu. Kita ingin tahu di dalam wilayah mereka ruang apa yang disediakan, cocok enggak dengan mereka, karena kami enggak mau di pansus dan pemerintah nanti menyepakati ini ruang A ternyata yang di desa maunya bukan itu," terangnya.
Selain itu, isu krusial lainnnya yang perlu dibahas menyangkut tapal batas antar kabupaten/kota.
Dikatakan Sariman, masalah tapal batas antar dua daerah, yakni Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser sampai saat ini belum selesai.
Baca Juga: Program Pj.Bupati Mendapat Dukungan Komunitas Driver Truk PPU
"Itu juga harus menjadi perhatian kita. Tentu akan konsultasi juga dengan pemerintah provinsi kira-kira langkahnya seperti apa," urainya.
"Kalau kami sih berharap biarlah pemerintah provinsi yang menyelesaikan karena ini kan menyangkut dua kabupaten," pungkas Sariman. (Adv/DPRD PPU)