Polisi meminta pemudik menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal berangkat sesuai dengan rute yang ditentukan. Pelanggar yang kebablasan tidak diperbolehkan putar balik.
“Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Kalau sudah bablas ya terus, nantinya proses hukum berjalan karena sudah ada (pantauan dari) kamera ETLE,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Rabu (3/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Pemudik yang melanggar akan mendapatkan kiriman surat tilang setelah 16 April 2024 sesuai data pantauan ETLE dengan denda sebesar Rp500 ribu.
“Nanti setelah libur tanggal 16 (April) selesai, itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat STNK,” jelasnya.
Aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi beberapa kendaraan, seperti kendaraan dengan pelat kuning (umum), TNI/Polri, ambulans, pemadam kebaran, dan kendaraan dinas.
Kendaraan yang dilengkapi dengan stiker khusus, seperti ODOL dan multimoda juga dikecualikan dalam aturan ini.