Pakaian Adat kini Masuk Ke Seragam Sekolah, Cek di Sini Aturannya!

12 April 2024 16:05 WIB
Ilustrasi, aturan seragam baru dengan pakaian adat
Ilustrasi, aturan seragam baru dengan pakaian adat ( kabin.online)

Sonora.ID - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan peraturan baru mengenai seragam sekolah.

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan itu mengungkapkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan aturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Baca Juga: Antusiasme Anak - Anak SD di Ketungau Hilir, Terima Bantuan Sepatu dan Seragam Sekolah Dari Buana Hijau Abadi 2 Utara

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Melansir dari Tribunnews, peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya di tahun ini.

Berikut ini adalah ketentuan seragam siswa terbaru berdasarkan peraturan Mendikbudristek terbaru:

  1. Seragam Nasional
  • Jenjang SD dan SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  • Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Untuk model seragam nasional, sekolah dapat mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

  1. Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

  1. Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

  1. Pakaian Adat

Sedangkan model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Baca Juga: 4 Cara Mencuci Seragam Sekolah Anak Biar Awet

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

  • Seragam nasional: Dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera
  • Seragam pramuka dan khas sekolah: Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah
  • Pakaian adat: Digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara

Selain itu, pada ayat (1) pasal 11 penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan seragam ber-atribut, yaitu:

  • Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah
  • Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Penerapan dan Sanksi

Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm