Sonora.ID - Seragam sekolah Nadiem Makarim untuk siswa SD, SMP, dan SMA merupakan kebijakan terbaru Menteri Pendidikan tersebut yang kini kembali menjadi sorotan.
Kebijakan seragam sekolah baru ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam peraturan tersebut, Nadiem ingin menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan.
Berikut ini 4 jenis seragam sekolah Nadiem Makarim untuk SD, SMP, dan SMA yang ditetapkan Kemendikbudristek.
1. Pakaian seragam Nasional
Sesuai namanya, seragam nasional berlaku secara nasional yang saat ini digunakan seluruh siswa di Indonesia.
Dalam regulasi yang ditetapkan, pakaian seragam nasional dikenakan siswa minimal setiap Senin, Kamis, dan saat pelaksanaan upacara bendera.
Baca Juga: Rangkuman IPS Kelas 9 Bab 4 soal Masa Kemerdekaan hingga Reformasi
2. Pakaian seragam pramuka
Pakaian seragam pramuka mengacu pada mode dan warna pakaian seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Secara umum, pakaian seragam pramuka berwarna coklat muda dan coklat tua.