Sonora.ID - Doa niat puasa ganti Ramadhan karena haid dapat diamalkan ketika seseorang ingin membayar utang puasanya.
Puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena haid atau mestruasi harus diganti atau qada.
Selain karen haid, beberapa kondisi juga dapat membuat seseorang tak berpuasa penuh pada bulan Ramadhan, seperti sakit dan melakukan perjalanan jauh (musafir).
"Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Surat Al-Baqarah:184).
Dilansir Kompas TV dari kemenag.go.id, batas akhir qada puasa Ramadhan menurut Syafiiyah dan ulama Hanabilah adalah hingga datang puasa Ramadhan tahun berikutnya. Namun, menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qada puasa Ramadhan.
Adapun puasa ganti Ramadhan karena haid dapat dibayar sebanyak hari yang ditinggalkan.
كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
Artinya: “Adalah kami mengalami (haidl), kami diperintahkan qada puasa dan tidak diperintah qada shalat.” [HR. Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha].
Berikut ini doa niat puasa ganti Ramadhan karena haid dan doa buka puasanya.
Baca Juga: 4 Doa Terhindar dari Mimpi Buruk agar Tidur Lebih Nyenyak
Doa niat puasa ganti Ramadhan karena haid
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqada puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.
Doa buka puasa ganti Ramadhan
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلى رِزْقِكَ أفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمأُ وابْتَلَّتِ العُرُوقُ وَثَبَتَ الأجْرُ إِنْ شاءَ اللَّهُ تَعالى
Allâhumma laka shumtu wa ‘alâ rizqika afthartu dzahaba-dh-dhama’u wabtalatil ‘urûqu wa tsabatal ajru insyâ-allâh ta‘âlâ.
Artinya, “Ya Allah, untuk-Mulah aku berpuasa, atas rezekimulah aku berbuka. Telah sirna rasa dahaga, urat-urat telah basah, dan (semoga) pahala telah ditetapkan, insyaaallah.”
Ketentuan pelaksanaan qada puasa Ramadhan
Dikutip dari kemenag.go.id, ada dua pendapat soal pelaksanaan qada puasa Ramadhan. Pendapat pertama menyatakan puasa yang ditinggalkan beruntun wajib diganti secara berurutan pula.
Adapun pendapat kedua menyatakan pelaksanaan qada puasa tidak harus secara beruntun karena tak ada dalil yang menyatakan qada puasa harus beruntun.
Pendapat kedua juga didukung pernyataan dari sebuah hadits yang sharih jelas dan tegas). Sabda Rasulullah SAW:
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
Artinya "Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Dalam hal ini, pendapat kedua lebih diutamakan karena didukung oleh hadis sharih (jelas).
Demikian doa niat puasa ganti ramadhan karena haid dalam bahasa Arab, latin, dan terjemahan.