Sonora.ID – Berikut ini adalah arti amicus curiae yang merupakan istilah dalam dunia hukum khususnya dalam sistem peradilan pidana.
Amicus curiae merupakan istilah yang dapat ditemukan dalam persidangan suatu perkara pidana di pengadilan.
Praktik amicus curiae sebenarnya lazim dipakai di negara yang menggunakan sistem hukum common law, bukan civil law sebagaimana yang dianut oleh Indonesia.
Namun, bukan berarti praktek ini tak pernah diterapkan di Indonesia.
Lantas, apa itu amicus curiae?
Baca Juga: Berikut Ini Arti DKPP, Serta Sejarah, Tugas, dan juga Kewajibannya
Melansir hukumonline, Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti “Friends of The Court” atau “Sahabat Pengadilan”.
Hukumpedia menyebutkan bahwa amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.