Lakukan verifikasi wajah
Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
Klik 'aktivasi'
Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'
Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
KTP digital berhasil dibuat
kBaca Juga: Syarat Ganti Alamat di KTP yang Perlu Diketahui, Tanpa Ribet