Cara Cepat Bikin KTP Online Hanya Bermodalkan Smartphone

17 April 2024 23:41 WIB
Illustrasi foto ktp
Illustrasi foto ktp ( )

Sonora.ID – Berikut ulasan selengkapnya mengenai “Cara Cepat Bikin KTP Online Hanya Bermodalkan Smartphone”.

Pegerakan globalisasi membuat banyak perubahan dikehidupan manusia pada era ini. Salah satu manfaat yang dirasakan oleh manusia adalah perkembangan di digitalisasi.

Banyak hal yang saat ini bisa diurus dan dilakukan hanya dengan bermodalkan internat. Bahkan saat ini di Indonesia bisa melakukan pembuatan dokumen fisik seperti KTP hanya dengan bermodalkan HP atau Smarthphone.

Caranya sangat mudah Anda hanya perlu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun hal yang perlu diketahui adalah aplikasi ini baru hanya tersedia di Android.

Untuk pengguna iOS belum bisa mengakses aplikasi ini di Appstore. Tertarik untum membuat KTP Online?

Untuk informasi lebih lanjut berikut cara membuat KTP online lewat IKD:

Baca Juga: Syarat Ganti Alamat di KTP yang Perlu Diketahui, Tanpa Ribet

Buka aplikasi IKD di ponsel

Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)

Klik 'verifikasi data'

Lakukan verifikasi wajah

Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR

Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD

Klik 'aktivasi'

Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'

Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi

KTP digital berhasil dibuat

kBaca Juga: Syarat Ganti Alamat di KTP yang Perlu Diketahui, Tanpa Ribet

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm