5 Rukun Nikah dan Persyaratannya yang Wajib Umat Muslim Ketahui!

18 April 2024 16:55 WIB
Ilustrasi, rukun nikah dan persyaratannya
Ilustrasi, rukun nikah dan persyaratannya ( Freepik)

Sonora.ID – Pernikahan adalah salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Berikut ini adalah rukun nikah yang perlu diketahui umat Muslim dan juga persyaratannya.

Rukun adalah suatu hal yang harus ada dalam pelaksanaan suatu perbuatan.

Sedangkan syarat dalam fikih berarti hal yang harus terpenuhi sebelum melakukan suatu perbuatan tertentu.

Berdasarkan buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas XI, terdapat lima rukun pernikahan dalam islam.

Kelima rukun pernikahan tersebut adalah:

  1. Calon suami
  2. Calon Istri
  3. Wali
  4. Dua orang saksi
  5. Sighat (ijab dan qabul).

Berikut ini adalah penjelasannya.

Baca Juga: Arti Qobul, Kosakata Bahasa Arab Berkaitan dengan Akad Nikah

Calon suami

Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk seorang calon suami, yaitu:

  • Calon suami benar-benar laki-laki
  • Calon suami bukanlah orang yang haram dinikahi bagi calon istri, baik haram karena nasab, - sepersusuan, atau karena ikatan pernikahan
  • Tidak terpaksa, menikah tanpa ada kehendak sendiri dianggap tidak sah
  • Calon suami diketahui jelas identitasnya, seperti nama dan orangnya
  • Tidak sedang melakukan ihram

Calon istri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm