Ilustrasi, rukun nikah dan persyaratannya (
Freepik)
Sementara itu, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk seorang calon istri, yaitu:
Perempuan seutuhnya
Bukan wanita yang haram dinikahi, baik karena nasab, sepersusuan, maupun ikatan pernikahan
Jelas identitasnya, sudah diketahui nama serta yang mana orangnya oleh calon suami
Tidak sedang melakukan ihram atau dalam masa ‘iddah
Wali
Syarat menjadi wali pernikahan adalah sebagai berikut:
Beragama Islam
Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi wali nikah
Berakal sehat
Merdeka, bukan seorang budak
Laki-laki, tidak sah wali dari perempuan
Adil, bukan orang fasiq
Urutan wali adalah bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara seibu, paman, anak laki-laki paman
Bagi perempuan yang tidak memiliki wali, misalnya wali sudah meninggal, maka walinya adalah pemimpin di daerah tersebut, jika di Indonesia adalah dari pegawai Kantor Urusan Agama (KUA)