5 Rukun Nikah dan Persyaratannya yang Wajib Umat Muslim Ketahui!

18 April 2024 16:55 WIB
Ilustrasi, rukun nikah dan persyaratannya
Ilustrasi, rukun nikah dan persyaratannya ( Freepik)

Sementara itu, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk seorang calon istri, yaitu:

  • Perempuan seutuhnya
  • Bukan wanita yang haram dinikahi, baik karena nasab, sepersusuan, maupun ikatan pernikahan
  • Jelas identitasnya, sudah diketahui nama serta yang mana orangnya oleh calon suami
  • Tidak sedang melakukan ihram atau dalam masa ‘iddah

Wali

Syarat menjadi wali pernikahan adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi wali nikah
  • Berakal sehat
  • Merdeka, bukan seorang budak
  • Laki-laki, tidak sah wali dari perempuan
  • Adil, bukan orang fasiq
  • Urutan wali adalah bapak, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara seibu, paman, anak laki-laki paman
  • Bagi perempuan yang tidak memiliki wali, misalnya wali sudah meninggal, maka walinya adalah pemimpin di daerah tersebut, jika di Indonesia adalah dari pegawai Kantor Urusan Agama (KUA)

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Nikah Digital Bagi Pasangan Baru dan Lama, Gratis!

Dua orang saksi

Syarat dua orang saksi hampir sama dengan wali, yakni:

  • Islam
  • Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi saksi nikah
  • Berakal sehat
  • Merdeka, bukan seorang budak
  • Laki-laki, tidak sah saksi dari perempuan
  • Adil, bukan orang fasiq

Sighat (Ijab dan Qabul)

Berikut ini syarat ijab-qabul dalam pernikahan:

  • Ijab-qabul dilaksanakan dalam keadaan bersambung, artinya antara pelafalan ijab dengan qabul (penerimaan) tidak berselang lama.
  • Tidak ditambahi dengan keterangan jangka waktu tertentu, misalnya saya terima nikah si fulanah dalam waktu sebulan.
  • Lafadz jelas maksudnya dan tidak disangkutkan dengan makna yang lain. Misalnya saya nikahkan engkau dengan anakku jika engkau tetap menjadi pengusaha.
  • Ijab dan qabul menggunakan kalimat “nikah, tazwij, atau turunannya yang semakna”
  • Boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab.

Itu dia 5 rukun nikah dan persyaratannya yang kini sudah kamu ketahui.

Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm