Pengenalan Konsep Amicus Curiae
Amicus Curiae berasal dari tradisi hukum Romawi dan telah menjadi bagian dari sistem hukum common law.
Konsep ini memungkinkan individu atau organisasi yang tidak terlibat langsung dalam suatu kasus untuk memberikan masukan atau pendapat terkait kasus tersebut kepada pengadilan.
Meskipun mereka tidak memiliki status formal sebagai pihak dalam kasus, kontribusi yang diberikan oleh Amicus Curiae dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam beberapa kasus, Amicus Curiae dapat membawa pandangan atau informasi tambahan yang belum dipertimbangkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, Amicus Curiae dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas kepada pengadilan dalam memutuskan kasus tersebut.
Demikian penjelasan mengenai arti 'Amicus Curiae' sebagaimana di atas.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: 3 Zodiak Hoki Hari Ini Jumat 19 April 2024: Akan Ada Peluang Emas!