Sukoharjo, Sonora.ID – Setelah 20 tahun lebih, Pasar tradisional Kartasura yang sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga, akhirnya kembali menjadi aset milik Pemkab Sukoharjo.
Pengelolaan oleh pihak ketiga sebelumnya, berdampak pada pembatasan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terhadap pengelolaan pasar.
Kejelasan mengenai kepemilikan kembali Pasar Kartasura oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ditandai dengan berakhirnya kontrak pengelolaan oleh PT Adimas, yang bertindak sebagai pihak ketiga.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo secara resmi telah menerima kembali pengelolaan Pasar Kartasura. Langkah berikutnya akan melibatkan perhitungan nilai aset untuk menentukan apakah akan dilakukan pembangunan lebih lanjut atau hanya pemeliharaan.
Baca Juga: Kasus DBD di Sukoharjo Terus Meningkat, Dua Balita Meninggal Dunia
Iwan Setiyono, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah secara resmi menerima pengelolaan Pasar Kartasura.
"Penyerahan itu ditandai dengan kontrak pihak ketiga yakni PT Adimas selesai, kemudian Pasar Kartasura yang sebelumnya dikelola pihak ketiga sekarang resmi diserahkan kembali ke pemerintah daerah," ucap Iwan.
Sehingga, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan memiliki kendali penuh atas pengelolaan pasar dan dapat melakukan pembangunan atau penataan pasar Kartasura secara mandiri.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan melakukan perhitungan nilai aset yang dimiliki sebagai bagian dari usaha untuk menentukan total nilai aset yang dimiliki daerah di Pasar Kartasura.
"Penghitungan nilai aset ini untuk mengetahui berapa nilai aset daerah di Pasar Kartasura sebagai dasar tindak lanjut ke depan Pasar Kartasura mau diapakan. Apakah mau dilakukan pemeliharaan rutin saja, renovasi atau pembangunan baru," lanjutnya.
Menurut Iwan, Pasar Kartasura merupakan asset penting daerah sebagai pusat perdagangan tradisional di Kecamatan Kartasura. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, jumlah pedagang di Pasar Kartasura mencapai lebih dari 1.600.
"Pemkab Sukoharjo pada tahun 2024 ini tidak menjalankan program pembangunan pasar tradisional, sebab sudah hampir semua pasar tradisional di Kabupaten Sukoharjo selesai dibangun baru," jelasnya.
Diskopumdag Sukoharjo mencatat bahwa hanya dua pasar tradisional yang belum dibangun, yaitu Pasar Kartasura dan Pasar Mulur Bendosari. Menurut Iwan, pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memusatkan perhatian pada pemeliharaan pasar tradisional, tanpa ada rencana pembangunan pasar baru yang besar.
Baca Juga: Seorang Pria Temukan Mayat Saat Memancing di Sungai Bengawan Solo
Meskipun demikian, Pemkab Sukoharjo pada tahun 2024 juga memprioritaskan penyelesaian perencanaan Pasar Kartasura, dengan harapan pembangunannya bisa direalisasikan pada tahun 2025.
"Pasar tradisional di Kabupaten Sukoharjo mayoritas sudah dalam kondisi baik karena sudah dibangun Pemkab Sukoharjo. Tapi karena memang sering digunakan dan ada kerusakan atau memang butuh tambahan fasilitas maka harus dilengkapi," ungkapnya.
Iwan mengilustrasikan pemeliharaan dengan kasus atap bocor di pasar tradisional akibat angin kencang. Selain itu, perawatan juga mencakup penambahan fasilitas penutup untuk tempat parkir dan pembersihan saluran air.
Terkait dengan Pasar Kartasura, Iwan mengungkapkan bahwa Diskopumdag Sukoharjo saat ini masih melakukan perencanaan pembangunan. Hal ini disebabkan karena setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap struktur bangunan, kondisi Pasar Kartasura ternyata masih kuat dan kokoh. Bangunan tersebut juga dinilai masih layak digunakan oleh para pedagang.
Dalam proses perencanaan tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo juga melakukan perhitungan kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk pembangunan atau renovasi. Pembangunan memerlukan dana sekitar Rp 400 miliar, sedangkan untuk renovasi masih dalam tahap perencanaan dan belum ditentukan biayanya.
Penulis : Kharissa Herawati