Dikutip dari laman Cornell Law School, dissenting opinion dapat mempertahankan sudut pandang minoritas mengenai isu diperebutkan.
Hal itu juga berkontribusi pada perdebatan publik mengenai isu-isu tersebut.
Baca Juga: 3 Syarat Capres Menang Satu Putaran Pemilu 2024, Ini Penjelasannya!
Adapun pranata dissenting opinion baru muncul di sistem hukum di Indonesia setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, demikian diketahui dari karya ilmiah Universitas Lampung (Unila).
Selain itu, awalnya dissenting opinion diperkenalkan pada pengadilan niaga saja.
Seiring berjalannya waktu, perbedaan pendapat tersebut diperbolehkan dalam jenis pengadilan lain.
Demikian tadi penjelasan tentang arti dissenting opinion dalam hukum. Semoga bermanfaat!