Arti Dissenting Opinion dalam Hukum, Disebut di Putusan Pilpres MK

22 April 2024 18:02 WIB
Ilustrasi arti dissenting opinion dalam hukum.
Ilustrasi arti dissenting opinion dalam hukum. ( Pixabay/Jessica45)

Dikutip dari laman Cornell Law School, dissenting opinion dapat mempertahankan sudut pandang minoritas mengenai isu diperebutkan.

Hal itu juga berkontribusi pada perdebatan publik mengenai isu-isu tersebut.

Baca Juga: 3 Syarat Capres Menang Satu Putaran Pemilu 2024, Ini Penjelasannya!

Adapun pranata dissenting opinion baru muncul di sistem hukum di Indonesia setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, demikian diketahui dari karya ilmiah Universitas Lampung (Unila).

Selain itu, awalnya dissenting opinion diperkenalkan pada pengadilan niaga saja.

Seiring berjalannya waktu, perbedaan pendapat tersebut diperbolehkan dalam jenis pengadilan lain.

Demikian tadi penjelasan tentang arti dissenting opinion dalam hukum. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm