Arti Dissenting Opinion dalam Hukum, Disebut di Putusan Pilpres MK

22 April 2024 18:02 WIB
Ilustrasi arti dissenting opinion dalam hukum.
Ilustrasi arti dissenting opinion dalam hukum. ( Pixabay/Jessica45)

Sonora.ID - Apa arti dissenting opinion dalam hukum? Istilah ini disebut dalam putusan perkara sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Senin (22/4/2024).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Arti Hilirisasi yang Kerap Disebut Gibran dalam Debat Cawapres 2024

Kendati demikian, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion terkait putusan MK tersebut.

Ketiga hakim MK itu yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. Namun, adanya dissenting opinion ini tidak mengubah keputusan MK.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat dissenting opinion dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," papar Suhartoyo.

Arti Dissenting Opinion

Dalam hukum, dissenting opinion adalah pendapat yang diajukan oleh hakim yang tidak setuju dengan keputusan mayoritas suatu perkara. Sederhananya, dissenting opinion artinya perbedaan pendapat.

Itu artinya, pada kasus putusan sengketa Pilpres 2024, ketiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion tidak setuju dengan keputusan MK yang menolak permohonan Anies-Muhaimin.

Dikutip dari laman Cornell Law School, dissenting opinion dapat mempertahankan sudut pandang minoritas mengenai isu diperebutkan.

Hal itu juga berkontribusi pada perdebatan publik mengenai isu-isu tersebut.

Baca Juga: 3 Syarat Capres Menang Satu Putaran Pemilu 2024, Ini Penjelasannya!

Adapun pranata dissenting opinion baru muncul di sistem hukum di Indonesia setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, demikian diketahui dari karya ilmiah Universitas Lampung (Unila).

Selain itu, awalnya dissenting opinion diperkenalkan pada pengadilan niaga saja.

Seiring berjalannya waktu, perbedaan pendapat tersebut diperbolehkan dalam jenis pengadilan lain.

Demikian tadi penjelasan tentang arti dissenting opinion dalam hukum. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm