KPU Sukoharjo Isyaratkan Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

23 April 2024 16:10 WIB
KPU Sukoharjo isyaratkan akan membentuk badan Adhoc untuk mengawasi proses Pilkada 2024
KPU Sukoharjo isyaratkan akan membentuk badan Adhoc untuk mengawasi proses Pilkada 2024 ( tribunnews.com)

Sukoharjo, Sonora.ID  –  KPU Kabupaten Sukoharjo isyaratkan akan membentuk badan Adhoc untuk mengawasi proses Pilkada 2024. Pendaftaran PPK PPS akan dilaksanakan pada akhir April hingga awal Mei 2024.

Syakbani Eko Raharjo, Ketua KPU Sukoharjo, menyampaikan bahwa KPU RI telah resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dalam peluncuran tersebut, KPU menegaskan akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Selain itu, dari total 514 kabupaten/kota yang ada, hanya 508 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada Serentak 2024.

"Dalam waktu dekat, kita akan melakukan rekrutmen PPK dan PPS," ucap Syakbani Eko Raharjo.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK akan dilakukan pada tanggal 23 April hingga 27 April 2024, kemudian Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK berlangsung dari tanggal 23 April hingga 29 April 2024.

Baca Juga: KPU Sukoharjo Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwalnya

"Nantinya sesuai dengan hasil test dan seleksi. Karena, untuk masa kerja PPK dan PPS Pemilu 2024 sendiri sudah berakhir,” lanjutnya

Ia memastikan setiap kecamatan tetap akan terdapat sebanyak 5 orang personel PPK, dan 3 orang personel PPS di setiap desa/kelurahan. Sedangkan, untuk personel KPPS dan jumlah TPS masih menunggu juklak dan juknis KPU RI.

Syakbani menegaskan bahwa KPU Sukoharjo mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI mengenai jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Selain itu, jadwal tersebut telah disampaikan kepada semua pihak, termasuk partai politik (Parpol) dan masyarakat umum, melalui proses sosialisasi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm