Sosialisasi ini diharapkan oleh KPU Sukoharjo untuk memberikan edukasi kepada semua pihak, termasuk masyarakat, tentang pelaksanaan Pilkada yang akan datang setelah pemungutan suara serentak pada 14 Februari yang lalu.
"Pemilu sebelumnya untuk Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten sudah selesai terlaksana pada 14 Februari lalu. Selanjutnya masyarakat disosialisasikan mengenai Pemilu berikutnya yakni Pilkada yang digelar Rabu 27 November 2024," ujarnya.
Syakbani juga menjelaskan bahwa berdasarkan jadwal yang diterima oleh KPU Sukoharjo dari KPU RI, tahapan pemilihan akan dimulai dari tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024.
Baca Juga: Unggul dalam Survei, Golkar Kalsel Dukung Acil Odah Maju Pilgub 2024
Tahapan tersebut mencakup beberapa agenda, antara lain pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan pada tanggal 24 April hingga 31 Mei 2024, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dari tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024, dan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
Selain itu, terdapat juga pengumuman pendaftaran pasangan calon dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024, dan penelitian persyaratan calon dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Kemudian, tahapan berikutnya adalah pada tanggal 22 September 2024, yaitu penetapan pasangan calon. Setelah itu, pelaksanaan kampanye berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Pada tanggal 27 November 2024, dilaksanakan pemungutan suara, diikuti dengan periode penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.
"Tahapan akan dilaksanakan KPU Sukoharjo sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI. Tahapan ini juga sudah disosialisasikan kepada Parpol," tambahnya.
Penulis : Kharissa Herawati