KPU Sukoharjo Isyaratkan Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

23 April 2024 16:10 WIB
KPU Sukoharjo isyaratkan akan membentuk badan Adhoc untuk mengawasi proses Pilkada 2024
KPU Sukoharjo isyaratkan akan membentuk badan Adhoc untuk mengawasi proses Pilkada 2024 ( tribunnews.com)

Sukoharjo, Sonora.ID  –  KPU Kabupaten Sukoharjo isyaratkan akan membentuk badan Adhoc untuk mengawasi proses Pilkada 2024. Pendaftaran PPK PPS akan dilaksanakan pada akhir April hingga awal Mei 2024.

Syakbani Eko Raharjo, Ketua KPU Sukoharjo, menyampaikan bahwa KPU RI telah resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dalam peluncuran tersebut, KPU menegaskan akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Selain itu, dari total 514 kabupaten/kota yang ada, hanya 508 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada Serentak 2024.

"Dalam waktu dekat, kita akan melakukan rekrutmen PPK dan PPS," ucap Syakbani Eko Raharjo.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK akan dilakukan pada tanggal 23 April hingga 27 April 2024, kemudian Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK berlangsung dari tanggal 23 April hingga 29 April 2024.

Baca Juga: KPU Sukoharjo Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwalnya

"Nantinya sesuai dengan hasil test dan seleksi. Karena, untuk masa kerja PPK dan PPS Pemilu 2024 sendiri sudah berakhir,” lanjutnya

Ia memastikan setiap kecamatan tetap akan terdapat sebanyak 5 orang personel PPK, dan 3 orang personel PPS di setiap desa/kelurahan. Sedangkan, untuk personel KPPS dan jumlah TPS masih menunggu juklak dan juknis KPU RI.

Syakbani menegaskan bahwa KPU Sukoharjo mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI mengenai jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Selain itu, jadwal tersebut telah disampaikan kepada semua pihak, termasuk partai politik (Parpol) dan masyarakat umum, melalui proses sosialisasi.

Sosialisasi ini diharapkan oleh KPU Sukoharjo untuk memberikan edukasi kepada semua pihak, termasuk masyarakat, tentang pelaksanaan Pilkada yang akan datang setelah pemungutan suara serentak pada 14 Februari yang lalu.

"Pemilu sebelumnya untuk Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten sudah selesai terlaksana pada 14 Februari lalu. Selanjutnya masyarakat disosialisasikan mengenai Pemilu berikutnya yakni Pilkada yang digelar Rabu 27 November 2024," ujarnya.

Syakbani juga menjelaskan bahwa berdasarkan jadwal yang diterima oleh KPU Sukoharjo dari KPU RI, tahapan pemilihan akan dimulai dari tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024.

Baca Juga: Unggul dalam Survei, Golkar Kalsel Dukung Acil Odah Maju Pilgub 2024

Tahapan tersebut mencakup beberapa agenda, antara lain pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan pada tanggal 24 April hingga 31 Mei 2024, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dari tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024, dan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.

Selain itu, terdapat juga pengumuman pendaftaran pasangan calon dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024, dan penelitian persyaratan calon dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Kemudian, tahapan berikutnya adalah pada tanggal 22 September 2024, yaitu penetapan pasangan calon. Setelah itu, pelaksanaan kampanye berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Pada tanggal 27 November 2024, dilaksanakan pemungutan suara, diikuti dengan periode penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.

"Tahapan akan dilaksanakan KPU Sukoharjo sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI. Tahapan ini juga sudah disosialisasikan kepada Parpol," tambahnya.

Penulis : Kharissa Herawati

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm