Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
“Kami belum menerima somasi. Kalau misalnya somasi sudah kami terima, nanti kami pelajari dulu apa isi somasi yang disampaikan,” tuturnya.
Daryono menerangkan bahwa penentuan caleg terpilih bergantung pada regulasi. Sementara itu, KPU Karanganyar belum menetapkan caleg terpilih karena masih menunggu hasil sidang sengketa Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya juga menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat terkait penetapan caleg terpilih.
“Kami bekerja secara kelembagaan. Segala keputusan adalah kolektif kolegial. Bukan keputusan perseorangan,” ujarnya.
Terkait dengan surat pengunduran diri caleg yang disampaikan oleh partai, khususnya DPC PDIP Karanganyar, Daryono mengatakan bahwa ada tiga surat yang diterimanya.
“Kami baru melakukan klarifikasi dan belum ada tindaklanjutnya,” katanya.
Penulis : Kharissa Herawati