Karanganyar, Sonora.ID – Terancam gagal dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar akibat aturan internal PDIP, Suprapto atau yang akrab disapa Koting, caleg PDIP dari Dapil 1 Karanganyar, mengirimkan surat somasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Daryono.
Suprapto mengirim surat somasi tersebut melalui tim kuasa hukumnya dari Sumareva Law Office pada Selasa (23/4/20204). Surat somasi tersebut ditandatangani oleh Sri Sumanta, ketua tim kuasa hukum Suprapto.
Salinan surat somasi dikirimkan kepada KPU Pusat, KPU Jawa Tengah, Bawaslu Pusat, Bawaslu Jawa Tengah, Ketua DKPP, Ketua DPP PDIP, Ketua DPD PDIP Jateng, dan Ketua DPC PDIP Karanganyar.
Dalam surat somasi tersebut, Sri Sumanta menyatakan bahwa kliennya berhak dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029. Hal ini sesuai dengan keputusan KPU Nomor 706 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum anggota DPRD tahun 2024 pada tanggal 17 Maret 2024.
Baca Juga: SMA Bung Karno Karangpandan Resmi Ditutup, Bagini Nasib Para Siswa
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membuat atau menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 426 Ayat 1, terutama huruf b, dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Jadi tidak ada alasan hukum apa pun yang mendasari klien kami untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD,” ujar Sri Sumanta, Rabu (24/4/2024).
Menurut mantan anggota Bawaslu Jawa Tengah, jika KPU tidak melantik kliennya karena surat pengunduran diri yang tidak sah, itu bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang oleh KPU. Selain itu, tambahnya, KPU juga dapat dituduh melakukan pemalsuan surat, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP, dan diduga melanggar hukum perdata, hukum tata usaha negara (TUN), atau kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
Oleh karena itu, Sri Sumanta menekankan kepada KPU untuk selalu bertindak dengan cermat, teliti, dan hati-hati, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan nilai-nilai integritas, dan menjunjung tinggi sumpah jabatan.
Daryono, selaku Ketua KPU Karanganyar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima somasi dari calon anggota legislatif (caleg) yang mungkin tidak akan dilantik meskipun meraih suara terbanyak dalam Pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
“Kami belum menerima somasi. Kalau misalnya somasi sudah kami terima, nanti kami pelajari dulu apa isi somasi yang disampaikan,” tuturnya.
Daryono menerangkan bahwa penentuan caleg terpilih bergantung pada regulasi. Sementara itu, KPU Karanganyar belum menetapkan caleg terpilih karena masih menunggu hasil sidang sengketa Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya juga menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat terkait penetapan caleg terpilih.
“Kami bekerja secara kelembagaan. Segala keputusan adalah kolektif kolegial. Bukan keputusan perseorangan,” ujarnya.
Terkait dengan surat pengunduran diri caleg yang disampaikan oleh partai, khususnya DPC PDIP Karanganyar, Daryono mengatakan bahwa ada tiga surat yang diterimanya.
“Kami baru melakukan klarifikasi dan belum ada tindaklanjutnya,” katanya.
Penulis : Kharissa Herawati