Sedangkan untuk Jalan Slamet Riyadi dari Perempatan Purwosari sampai Perempatan Gladag termasuk dalam kategori Jalan Kota.
“Dari Purwosari sampai dengan Gladag trotoar kita tidak perbolehkan. Jalur lambat kita perbolehkan,” tuturnya.
Sepanjang ruas jalan kota ini, parkir di badan jalan diizinkan. Pihaknya juga telah mengatur badan jalan digunakan untuk parkir kendaraan roda 4, sementara jalur lambat digunakan untuk parkir kendaraan roda 2.
“Karena badan jalan sudah roda 4, Jalur lambat kita perbolehkan roda 2. Kalau yang Purwosari sampai Gladag statusnya jalan kota sehingga badan jalan diperbolehkan,” katanya.
Penulis : Kharissa Herawati