Solo, Sonora.ID – Pemilik akun media sosial facebook yang bernama Jaya Kusuma menyuarakan kekecewaannya terhadap jalur lambat di sekitar Gapura Kleco di Jalan Slamet Riyadi yang digunakan untuk parkir sejumlah mobil.
Ia membagikan postingan tersebut di grup Info Cegatan Solo dan sekitarnya. Berikut ini adalah isi postingannya :
Ijin posting admin,
Lewat jalan jalur lambat di timur gapuro Kleco, eh ternyata di buat parkir mobil atau taxi, ya akhirnya gantian lewat, yg sy tanyakan kok jalur lambat semua dipake parkir ya, kan ada yg Utara jalan jalur lambat ada tanah sekitar 1,5 meter buat parkir.
Mungkin ada yg pernah lewat jalur tersebut
Merespons hal tersebut, Haryono Nugroho, selaku Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Solo, menjelaskan bahwa jalur lambat memang dapat digunakan sebagai tempat parkir untuk mendukung kebutuhan para pelaku usaha.
Baca Juga: Halal Bihalal Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Ini Pesan Bupati Etik
“Kalau Jalur lambat memang diperbolehkan. Itu untuk mengakomodir pelaku usaha. Tarif parkir masuk zonasi sama. Parkir mobil selama itu tidak mengganggu kita perbolehkan,” ujarnya.
Jalan itu adalah bagian dari Jalan Nasional, termasuk dengan beberapa jalan lain seperti Jalan Adi Sucipto dan Jalan Kolonel Sutarto. Di sepanjang Jalan Nasional seperti ini, parkir di badan jalan atau trotoar tidak diizinkan.
“Kalau yang di Slamet Riyadi dekat Kleco masuk di Jalan Nasional. Slamet Riyadi, Adi Sucipto, Kolonel Sutarto. Di badan jalan memang tidak diperbolehkan untuk parkir. Di situ yang tidak boleh badan jalan. Kalau trotoar tidak boleh,” terangnya.
Sedangkan untuk Jalan Slamet Riyadi dari Perempatan Purwosari sampai Perempatan Gladag termasuk dalam kategori Jalan Kota.
“Dari Purwosari sampai dengan Gladag trotoar kita tidak perbolehkan. Jalur lambat kita perbolehkan,” tuturnya.
Sepanjang ruas jalan kota ini, parkir di badan jalan diizinkan. Pihaknya juga telah mengatur badan jalan digunakan untuk parkir kendaraan roda 4, sementara jalur lambat digunakan untuk parkir kendaraan roda 2.
“Karena badan jalan sudah roda 4, Jalur lambat kita perbolehkan roda 2. Kalau yang Purwosari sampai Gladag statusnya jalan kota sehingga badan jalan diperbolehkan,” katanya.
Penulis : Kharissa Herawati