Sonora.ID - Arti dissenting opinion masih asing di telinga masyarakat awam karena istilah tersebut jarang di dengar dalam percakapan sehari-hari.
Dissenting opinion merupakan sebuah pendapat yang berbeda dari sisi substansi yang memengaruhi perbedaan amar putusan.
Di satu sisi, dissenting opinion sebagai pendapat berbeda yang memengaruhi amar putusan harus dituangkan dalam putusan.
Pengertian Dissenting Opinion
Melansir Cornell Law School, arti dissenting opinion adalah pendapat yang ditulis oleh hakim tingkat banding atau hakim agung yang tidak sependapat dengan pendapat mayoritas dalam suatu perkara.
Baca Juga: Arti Fish or Die, Frasa yang Bisa Digunakan untuk Memberikan Motivasi
Pihak yang menulis dissenting opinion disebut dissent.
Berbeda dengan pendapat mayoritas dan serupa dengan pendapat yang bersamaan , perbedaan pendapat (dissenting opinion) bukanlah hukum yang mengikat dan, oleh karena itu, kasus-kasus di masa depan tidak diwajibkan untuk mengikutinya.
Meskipun demikian, perbedaan pendapat (dissenting opinion) mempertahankan sudut pandang minoritas mengenai isu-isu hukum yang diperebutkan dan berkontribusi pada perdebatan publik mengenai isu-isu tersebut.
Dalam keadaan yang jarang terjadi, pandangan-pandangan yang dinyatakan dalam perbedaan pendapat (dissenting opinion) diadopsi sebagai undang-undang dalam kasus-kasus pengadilan di masa depan atau mendorong undang-undang yang mengesampingkan pendapat mayoritas.
Contoh Kasus Dissenting Opinion
Berdasarkan buku Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia oleh Teuku Saiful Bahri Johan, terdapat beberapa contoh penerapan dissenting opinion di Indonesia. Berikut di antaranya
Dissenting Opinion dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Contoh kasus dissenting opinion yang terbaru dikemukakan oleh tiga hakim MK dalam proses sengketa hasil Pilpres 2024.
Saldi Isra, Enny, dan Arief Hidayat merupakan ketiga hakim yang mengemukakan dissenting opinion.
Namun, dissenting opinion yang diajukan tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap putusan yang telah ditetapkan oleh MK. Sebab, putusan MK dianggap sebagai hal yang bersifat mengikat dan sudah final.