Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Inilah Hukuman Allah SWT untuk Orang yang Menuduh Wanita Baik Berzina".
Didalam ajaran agama Islam melakukan Zina dapat berakibat fatal. Sebab dosa Zina menjadi salah satu dosa besar.
Melakukan zina dapat membuat keimanan seseorang menurun secara perlahan.
Zina juga bisa berakibat fatal lantaran pelakunya akan dibuat terlena oleh setan sehingga terus menerus melakukannya.
Berkaitan dengan zina apabila seseorang melakukan zina kemudian menyesalinya salah satu hukuman yang bisa diberikan adalah dengan melakukan Qisas.
Baca Juga: Hukum Tajwid Surat Al Isra Ayat 32, Dalil Tentang Larangan Zina
Namun bisa orang lain menuduh seorang Wanita melakukan zina, tanpa bisa mendatangkan empat saksi maka sang penuduh tengah dalam bahaya.
Sebab Allah tidak menyukai hamba yang melakukan tuduhan hanya berdasarkan apa yang mereka pikirkan apalagi hal tersebut diperuntukan untuk para Wanita baik-baik yang dilindungi oleh Allah.
Seorang penuduh Wanita baik-baik telah melakukan zina maka dianggap telah melakukan dosa yang besar.
Melansir dari buku Fiqih Sunnah karya Sayyod Sabiq menjabarkan didalam ajaran Islam ada sebuah katagori Al Qadzfu yang mana ini merupakan salah satu dosa besar.
Bahkan Rasulullah mengatakan bahwa tindakan Al Qadzfu termasuk kedalam tujuh tindakan yang paling menghancurkan.
Hal ini sebagaimana sabdanya:
"Jauhilah tujuh tindakan yang menghancurkan!" Para sahabat RA bertanya, "Apakah itu wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab, "Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali alasan yang dibenarkan, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari pertempuran, serta menuduh perempuan-perempuan yang menjaga kesucian dirinya dan yang tidak pernah sekalipun terpikir akan perbuatan yang keji (berzina)." (HR Bukhari).
Baca Juga: Dosanya Lebih Besar dari Zina, 7 Hewan yang Tidak Boleh Dibunuh dalam Islam
Keterangan tersebut dikuatkan oleh firman-Nya dalam surat An Nur ayat 23-25.
Ayat tersebut menerangkan bahwa Allah SWT mengecam keras para penuduh perbuatan zina.
(23) اِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ الْغٰفِلٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ۙ
(24) يَّوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ اَلْسِنَتُهُمْ وَاَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
(25) يَوْمَىِٕذٍ يُّوَفِّيْهِمُ اللّٰهُ دِيْنَهُمُ الْحَقَّ وَيَعْلَمُوْنَ اَنَّ اللّٰهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِيْنُ
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik, polos, dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat dan mereka akan mendapat azab yang besar pada hari (ketika) lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.
Kemudian pada hari pembalasan Allah akan memberikan azab secara sempurna para penuduh tersebut lantaran telah melukai hati perempuan baik-baik tersebut.
Maka sungguh Allahlah sang maha mengetahui, maha benar lagi Maha menjelaskan.
Hukuman untuk Para Penuduh
Ketika penuduh tersebut tidak dapat memberikan bukti atas tuduhannya maka dikenakan hukuman fisik berupa delapan puluh deraan.
Sementara hukuman maknawi yaitu persaksiannya ditolak selamanya. Keterangan ini didasarkan dari surat An Nur ayat 4-5 yang berbunyi,
(4) وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ
(5) اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Baca Juga: 7 Cara Menghapus Dosa Zina, Cepat Lakukan untuk Tebus Dosa dan Diampuni Allah