Mekanisme itu mengatur wilayah-wilayah yang harus dimenangkan oleh para caleg saat Pemilihan Legislatif 2024.
Menurut Supriyanto, surat pengunduran diri dari tiga caleg tersebut telah diserahkan ke KPU pada tanggal 23 Maret 2024.
"Ada surat pengunduran diri, semua caleg sudah membuat surat pernyataan seperti itu, sehingga kalau mereka tidak bisa memenangkan wilayahnya, tetap mengundurkan diri," tuturnya.
Penulis : Kharissa Herawati
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Jalan Pertanian Dipindah Tanpa Sosialisasi, Petani di Sragen Gelar Aksi Demo