PDIP Sragen Protes KPU Tetapkan Caleg Mundur Sebagai Calon DPRD Terpilih

3 Mei 2024 15:55 WIB
Supriyanto, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPC PDIP Sragen.
Supriyanto, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPC PDIP Sragen. ( tribunnews.com)

Sragen, Sonora.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen telah menyelesaikan tahapan penting dalam Pemilu 2024 dengan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sragen, pada Kamis (2/5/2024) sore.

Di tengah penetapan caleg terpilih DPRD Sragen periode 2024-2029, perwakilan dari DPC PDIP Sragen menyuarakan keberatan.

Mereka menyoroti fakta bahwa terdapat beberapa calon legislatif (Caleg) PDIP yang sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri, namun nama-nama mereka tetap ditetapkan oleh KPU Sragen sebagai calon terpilih anggota DPRD Sragen.

Ketiga Caleg PDIP ini terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Sragen 1, Sragen 2, dan Sragen 4.

"Dalam gelaran Pemilu peserta pemilu adalah partai politik, kami di internal PDIP ada mekanisme tertentu yang telah disepakati," ucap Supriyanto, selaku Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPC PDIP Sragen, ditengah sidang pleno.

"Ada sebuah permasalahan dimana yang tercantum di penetapan, sedangkan aturan internal partai ada nama lain, kami mohon KPU bisa menyikapi, karena surat dan aturan yang berlaku di internal sendiri sudah disampaikan ke KPU, mohon untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.

Kemudian, keberatan tersebut ditanggapi langsung oleh Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N.

Prihantoro menyatakan bahwa berdasarkan surat KPU nomor 664, penetapan calon terpilih Anggota DPRD Sragen oleh KPU disesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 503 tahun 2024.

"Tadi disampaikan bahwasanya ada surat pengunduran diri dari PDIP, jadi itu nanti kami akan menetapkan dulu sebagai salah satu calon terpilih, sedangkan nanti pasca penetapan calon terpilih akan kami lakukan klarifikasi," kata Prihantoro. 

"Dan nanti seandainya memang terkonfirmasi surat dari KPU RI, setelah terkonfirmasi kami akan melakukan perubahan berita acara dan perubahan SK calon terpilih, jika memang terkonfirmasi yang bersangkutan telah mengundurkan diri," jelasnya.

Setelah rapat pleno, Supriyanto menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah disepakati sebelumnya oleh semua caleg.

Mekanisme itu mengatur wilayah-wilayah yang harus dimenangkan oleh para caleg saat Pemilihan Legislatif 2024.

Menurut Supriyanto, surat pengunduran diri dari tiga caleg tersebut telah diserahkan ke KPU pada tanggal 23 Maret 2024.

"Ada surat pengunduran diri, semua caleg sudah membuat surat pernyataan seperti itu, sehingga kalau mereka tidak bisa memenangkan wilayahnya, tetap mengundurkan diri," tuturnya.

Penulis : Kharissa Herawati

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Jalan Pertanian Dipindah Tanpa Sosialisasi, Petani di Sragen Gelar Aksi Demo 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm