Syarat dan Cara Registrasi Kartu 3, Lewat Website, SMS, dan Telepon

4 Mei 2024 20:45 WIB
Cara Registrasi Kartu 3 dengan Mudah dan Cepat, Sudah Coba?
Cara Registrasi Kartu 3 dengan Mudah dan Cepat, Sudah Coba? ( Tri Indonesia)
  • Paspor KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Catatan:

  1. Pengguna baru yang hendak registrasi kartu 3 harus memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya.
  2. Pengguna baru juga harus mengisi Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdiri dari 16 digit nomor.
  3. Apabila pengguna baru belum memiliki KTP, cara registrasi kartu 3 dapat dilakukan dengan NIK yang terdapat di KK.
  4. Pengguna baru yang belum memiliki KK tidak dapat melanjutkan proses registrasi kartu 3 (Tri)
  5. Satu nomor NIK/KK hanya dapat melakukan registrasi kartu 3 (Tri) dan operator lain sebanyak tiga nomor saja.
  6. Jika registrasi belum berhasil, seluruh layanan seperti panggilan, SMS dan internet tidak dapat dipakai.

Baca Juga: 2 Cara Registrasi Kartu IM3 (Indosat Ooredoo), Bisa lewat SMS atau Web

Cara Registrasi Kartu 3

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk registrasi kartu 3. Cara ini bisa dilakukan melalui SMS, telepon maupun masuk ke website kartu 3.

1. Melalui website

Cara registrasi kartu 3 yang paling mudah dan cepat yaitu secara online melalui situs resmi Tri Indonesia.

Cara ini berlaku untuk pengguna baru saja.

Berikut caranya:

  • Masuk ke laman https://registrasi.tri.co.id/
  • Pilih menu 'Registrasi Kartu Prabayar'
  • Kemudian isi nomor NIK dan nomor KK.
  • Selanjutnya mintalah kode nomor rahasia untuk mengisi kolom berikutnya.
  • Isi 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM pengguna.
  • Klik 'Kirim' dan proses registrasi kartu 3 (Tri) pun selesai.

2. Via SMS

Cara selanjutnya yang bisa dicoba yaitu melalui SMS.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm