- Paspor KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
- KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Catatan:
- Pengguna baru yang hendak registrasi kartu 3 harus memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya.
- Pengguna baru juga harus mengisi Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdiri dari 16 digit nomor.
- Apabila pengguna baru belum memiliki KTP, cara registrasi kartu 3 dapat dilakukan dengan NIK yang terdapat di KK.
- Pengguna baru yang belum memiliki KK tidak dapat melanjutkan proses registrasi kartu 3 (Tri)
- Satu nomor NIK/KK hanya dapat melakukan registrasi kartu 3 (Tri) dan operator lain sebanyak tiga nomor saja.
- Jika registrasi belum berhasil, seluruh layanan seperti panggilan, SMS dan internet tidak dapat dipakai.
Baca Juga: 2 Cara Registrasi Kartu IM3 (Indosat Ooredoo), Bisa lewat SMS atau Web
Cara Registrasi Kartu 3
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk registrasi kartu 3. Cara ini bisa dilakukan melalui SMS, telepon maupun masuk ke website kartu 3.
1. Melalui website
Cara registrasi kartu 3 yang paling mudah dan cepat yaitu secara online melalui situs resmi Tri Indonesia.
Cara ini berlaku untuk pengguna baru saja.
Berikut caranya:
- Masuk ke laman https://registrasi.tri.co.id/
- Pilih menu 'Registrasi Kartu Prabayar'
- Kemudian isi nomor NIK dan nomor KK.
- Selanjutnya mintalah kode nomor rahasia untuk mengisi kolom berikutnya.
- Isi 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM pengguna.
- Klik 'Kirim' dan proses registrasi kartu 3 (Tri) pun selesai.
2. Via SMS
Cara selanjutnya yang bisa dicoba yaitu melalui SMS.
TERKINI
25 November 2024 12:10 WIB
25 November 2024 12:07 WIB
25 November 2024 12:00 WIB
25 November 2024 11:59 WIB