Syarat dan Cara Registrasi Kartu 3, Lewat Website, SMS, dan Telepon

4 Mei 2024 20:45 WIB
Cara Registrasi Kartu 3 dengan Mudah dan Cepat, Sudah Coba?
Cara Registrasi Kartu 3 dengan Mudah dan Cepat, Sudah Coba? ( Tri Indonesia)

Sonora.ID - Cara registrasi kartu 3 (Tri) penting untuk diketahui bagi kamu yang ingin membeli nomor 3 baru. Simak cara registrasi kartu 3 dalam artikel berikut ini.

Cara registrasi kartu 3 ini harus kamu ketahui karena pendaftaran identitas ini wajib dilakukan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 14 tahun 2017.

Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan.

Jika kamu tidak mendaftarkan nomor, maka kartu 3-mu tidak akan bisa digunakan.

Namun, tak usah khawatir karena cara registrasi kartu 3 ini mudah dan bisa kamu lakukan dengan menggunakan layanan SMS atau juga via website.

Baca Juga: 2 Cara Registrasi Kartu by.U, Bisa Lewat Website atau Aplikasi

Syarat Registrasi Kartu 3

Sebelum registrasi, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan untuk melakukan registrasi kartu 3. Berikut ini beberapa syarat yang harus kamu penuhi:

Untuk pengguna WNI (Warga Negara Indonesia):

  • KTP-Elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)

Untuk pengguna WNA (Warga Negara Asing):

  • Paspor KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Catatan:

  1. Pengguna baru yang hendak registrasi kartu 3 harus memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya.
  2. Pengguna baru juga harus mengisi Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdiri dari 16 digit nomor.
  3. Apabila pengguna baru belum memiliki KTP, cara registrasi kartu 3 dapat dilakukan dengan NIK yang terdapat di KK.
  4. Pengguna baru yang belum memiliki KK tidak dapat melanjutkan proses registrasi kartu 3 (Tri)
  5. Satu nomor NIK/KK hanya dapat melakukan registrasi kartu 3 (Tri) dan operator lain sebanyak tiga nomor saja.
  6. Jika registrasi belum berhasil, seluruh layanan seperti panggilan, SMS dan internet tidak dapat dipakai.

Baca Juga: 2 Cara Registrasi Kartu IM3 (Indosat Ooredoo), Bisa lewat SMS atau Web

Cara Registrasi Kartu 3

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk registrasi kartu 3. Cara ini bisa dilakukan melalui SMS, telepon maupun masuk ke website kartu 3.

1. Melalui website

Cara registrasi kartu 3 yang paling mudah dan cepat yaitu secara online melalui situs resmi Tri Indonesia.

Cara ini berlaku untuk pengguna baru saja.

Berikut caranya:

  • Masuk ke laman https://registrasi.tri.co.id/
  • Pilih menu 'Registrasi Kartu Prabayar'
  • Kemudian isi nomor NIK dan nomor KK.
  • Selanjutnya mintalah kode nomor rahasia untuk mengisi kolom berikutnya.
  • Isi 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM pengguna.
  • Klik 'Kirim' dan proses registrasi kartu 3 (Tri) pun selesai.

2. Via SMS

Cara selanjutnya yang bisa dicoba yaitu melalui SMS.

Untuk pengguna baru, Kamu cukup mengirim format SMS sebagai berikut:

Ketik: REGNIK#Nomor KK# Kirim: 4444

Contoh: REG 1234567890654321#3201060400123456#

Adapun untuk pengguna lama, berikut caranya:

Ketik: ULANGNIK#Nomor KK# Kirim: 4444

Contoh: ULANG 1234567890654321#3201060400123456#

3. Cara Registrasi Kartu 3 (Tri) melalui telepon

Berikut ini langkah-langkah registrasi kartu 3 melalui telepon:

  • Ketik *4444# di smartphone-mu dan tekan “Call”
  • Jika sudah, Pilih angka 1 untuk melanjutkan proses registrasi kartu
  • Tambahkan NIK dan Nomor KK, tunggu beberapa saat sampai menerima notifikasi pendaftaran telah selesai

4. Cara Registrasi Kartu 3 yang Gagal

Apabila dalam proses registrasi Kamu menemui kegagalan, cobalah cek ulang beberapa hal.

Misalnya format SMS, dan nomor NIK/KK yang valid.

Jika kamu masih mengalami kesulitan, silahkan kunjungi gerai 3 (Tri) Indonesia terdekat.

Demikian penjelasan mengenai cara registrasi kartu 3 (Tri) melalui website, SMS, telepon maupun registrasi yang gagal.

Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm