Wonogiri, Sonora.ID – Bawaslu Wonogiri masih memerlukan 12 orang panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2024.
Mayaris Kusdi, selaku Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Wonogiri, menyampaikan bahwa sebanyak 70 dari total 75 anggota Panwascam existing Pemilu 2024 telah mendaftar kembali.
Baru-baru ini, pihaknya juga telah melakukan evaluasi kinerja penilaian atasan langsung terhadap 70 existing Panwascam. Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat sejumlah orang Panwascam yang tidak lolos seleksi.
"Hasil evaluasi, yang lolos (untuk menjadi Panwascam untuk Pilkada) ada 63 orang," ucapnya, pada Minggu (5/5/2024).
Oleh sebab itu, Bawaslu Wonogiri masih dalam proses pencarian 12 orang Panwascam untuk Pilkada 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kalbar Paparkan 7 Variabel dan 22 Indikator Dalam Pemetaan TPS Rawan
Seperti yang diketahui, bahwa di setiap kecamatan membutuhkan 3 orang Panwascam, sehingga total kebutuhan adalah 75 orang.
12 Posisi Panwascam itu tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Paranggupito dengan 1 posisi, Pracimantoro dengan 1 posisi, Wuryantoro dengan 1 posisi, Giriwoyo dengan 1 posisi, Kecamatan Baturetno dengan 2 posisi.
Selanjutnya, Kecamatan Sidoharjo 1 posisi, Jatisrono dengan 1 posisi, Slogohimo dengan 1 posisi, Purwantoro dengan 1 posisi, dan terakhir Kecamatan Eromoko dengan 1 posisi.
"Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi dimulai tanggal 5-7 Mei. Jadi monggo yang mau mendaftarkan diri dipersilahkan mendaftar secara online," ujarnya.
Sementara itu, pengumuman pendaftaran juga telah dipublikasikan di situs web Bawaslu Wonogiri (https://wonogiri.bawaslu.go.id/) dan akun media sosial resmi Bawaslu Wonogiri.
Untuk masyarakat yang tertarik dapat mengunduh formulir pendaftaran melalui tautan yang tersedia.
Baca Juga: Dalam Tiga Hari Bawaslu Bersama Satpol PP Jabar Akan Tertibkan APK
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi warga yang ingin mendaftar.
Persyaratan tersebut termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia minimum 21 tahun pada saat pendaftaran, setia terhadap Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih.
Calon Panwascam juga diharapkan memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, adil, dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan.
"Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya," terangnya.
Baca Juga: Kemenkominfo Tekankan Pentingnya Literasi Digital dalam Wujudkan Pemilu Damai 2024
Penulis : Kharissa Herawati