Solo, Sonora.ID – Polresta Surakarta berhasil menangkap dua pelaku perundungan suporter bola Persib Bandung di Kota Solo.
Pelaku tersebut berinisial HSA (28) warga Pucangsawit, Jebres, Solo dan satunya lagi berinisial IEP (41) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Kota Solo.
Sementara korban merupakan warga Ciketingudik, Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat
Para pelaku melakukan perundungan terhadap korban dengan cara mencukur rambut dan alisnya secara paksa.
Mereka tidak hanya melakukan tindakan tersebut, tetapi juga merekam kejadian tersebut dan menyebarkannya di berbagai platform media sosial, tanpa memedulikan dampak negatif yang mungkin dialami korban akibat perbuatan mereka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kota Solo, Kompol Ismanto Yuwono mengatakan, perundungan itu berlangsung pada Selasa (30/4/2024).
Baca Juga: Cerita Suporter Indonesia saat Menyaksikan Timnas Kalahkan Korsel di Piala Asia U23 2024
Pada saat kejadian terjadi, Persib Bandung tengah berada di Kota Solo untuk menghadapi pertandingan lanjutan dalam kompetisi Liga 1 Indonesia melawan PSS Sleman.
Kota Solo menjadi saksi dari pertemuan sengit antara kedua tim yang memperebutkan poin penting dalam perjalanan mereka menuju puncak klasemen.
Di tengah persaingan yang memanas, aksi perundungan terhadap pendukung Persib oleh dua individu mencoreng suasana dan menyoroti sisi gelap dalam dunia sepak bola yang seharusnya diwarnai oleh semangat sportivitas dan penghargaan terhadap sesama pendukung.
"Jadi setelah mereka selesai pertandingan, oleh oknum suporter pendukung Persis Solo kemudian dibawa ke lokasi."
"Jadilah perundungan di mana terjadi pencukuran alis dan pemotongan rambut oleh para pelaku dengan pisau cukur," kata Kompol Ismanto di Mapolresta Solo, Sabtu (4/5/2024) malam.
Setelah dilakukan perundungan, korban dikembalikan kepada oknum suporter bola Persis Solo dan korban dibawa pergi menaiki sepeda motor.
Kompol Ismanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku, motif mereka melakukan perbuatan tersebut adalah karena ada rasa tidak terima atau kesal saat menonton Persis Solo di Bandung.
"Motifnya, meraka kesal karena saat perjalan mendukung tim Persis Solo ke Bandung, kendaraan yang mereka tumpangi selalu pecah kaca akibat lemparan batu."
"Sehingga pada saat menemukan salah satu suporter dari Jawa Barat dilakukan hal tersebut di Solo sebagai bentuk balas dendam," terang dia.
Atas perlakuan perundungan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP terkait dengan pengancaman dengan ancaman hukuman 1 tahun.
Baca Juga: Persis Solo Incar Gian Zola, Persib Bandung Bisa Jadi Pesaing
Penulis : Ika Andriani