Zulkarnaen Resmi Menjabat Sebagai Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

6 Mei 2024 21:37 WIB
Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak Zulkarnain menandatangani berita acara pelantikan disaksikan Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak Zulkarnain menandatangani berita acara pelantikan disaksikan Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian. ( William)

Pontianak, Sonora.ID – Zulkarnaen resmi dilantik sebagai Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak yang langsung dilantik oelh Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilaksanakan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota, Senin, 6 Mei 2024.

Diketahui saat ini Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak. Ani Sofian menerangkan, posisi Pj Sekda bersifat sementara, sambil menunggu pelantikan sekda definitif yang akan direncanakan pada akhir Mei mendatang.

“Setelah koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian Komisi Aparatur Sipil Negara, kita akan meminta pertimbangan teknis pelantikan sekda definitif nanti,” ungkapnya, usai kegiatan.

Baca Juga: Semangati ASN Jabar, Sekda Herman Tekankan Pelayanan Prima 

Open bidding dan job fit untuk posisi sekda juga telah dilaksanakan dalam kurun waktu dua bulan belakangan. Tiga nama teratas di antaranya Amirullah yang kini menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak, Y Trisna Ibrahim selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak dan Yaya Maulidia yang menjabat Inspektur Kota Pontianak.

“Jabatan Pj Sekda ini sampai ketika Sekda definitif dilantik, itu yang masih kita tunggu. Secara tupoksi kerjanya sebagai kepala kantor, sebagai saringan terakhir pertimbangan surat naik,” jelas Ani Sofian.

Dia menjelaskan, proses pelantikan sekda definitif akan menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) oleh BKN kemudian persetujuan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ani menambahkan, sekda memegang posisi sentral dalam pemerintahan. Ada begitu banyak peran yang menurutnya harus dilakukan untuk membantu kepala daerah.

Mulai dari koordinator, administrator, inspirator, fasilitator sampai regulator.

“Peran koordinator dan inspirator wajib dipunyai agar hubungan kelembagaan dan internalisasi di tingkat pegawai berhasil diwujudkan. Sementara peran regulator, fasilitator dan evaluator erat kaitannya dalam rangka perumusan kebijakan, penyelesaian masalah dan pengawasan,” sebutnya.

Baca Juga: Sebanyak 875 Pegawai P3K Dilantik, Begini Pesan Pj Wali Kota Pontianak

Ani Sofian berpesan, setiap surat yang naik kepadanya nanti sudah dipertimbangkan terlebih dahulu dari OPD terkait. Jadi ketika sudah dihadapkan kepada dirinya, ia akan memilih keputusan akhir.

“Seperti contoh ketika ada surat kegiatan, sebelum naik ke saya sudah dipertimbangkan kepala OPD dan terakhir melalui pertimbangan Pj Sekda,” pesannya.

Pj Sekda Kota Pontianak Zulkarnain menerangkan, ia akan menjalankan program yang telah ditetapkan sebelumnya dengan Rencana Strategis (Renstra) yang ada di Sekretariat Daerah. Untuk kebijakan yang bersifat mutlak akan diserahkannya kepada kepala daerah, dalam hal ini Pj Wali Kota.

“Jadi pada intinya kita tidak mengambil suatu kebijakan yang sifatnya definitif, kita perlu konsultasikan dengan Pj Wali Kota karena keputusan akhir berada di tangan Pj Wali Kota,” katanya.

Menindaklanjuti arahan Pj Wali Kota, Zulkarnain ingin sebelum keputusan diambil, ia terlebih dahulu berdiskusi dengan kepala OPD terkait. Ada tiga program prioritas Pj Wali Kota sejak dilantik, yaitu pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrim serta menekan angka stunting. Zulkarnain berkomitmen untuk membantu seluruh program prioritas Pj Wali Kota.

“Setelah ini kami akan diskusi mencari solusi terbaik seluruh OPD agar penurunan stunting segera dilakukan dan target yang dibebankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bisa tercapai,” pungkasnya.

Baca Juga: Kecamatan Pontianak Kota Sukses Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ XXXII Tingkat Kota

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm