Karenanya, ia mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu agar melakukan pendataan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar berjalan dengan efisien.
Termasuk mengecek lahan yang aman untuk persiapan pembangunan rumah warga terdampak oleh Kementerian PUPR.
Dengan demikian, proses aktivitas pascabencana dapat dilakukan sesuai hasil asesmen.
“Data dengan baik, khususnya aset rumah serta aset kabupaten seperti fasilitas pendidikan, ibadah, kesehatan yang terdampak agar segera kita tangani dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Baca Juga: BNPB Beri Bantuan 500 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sulsel