Baca Juga: Matahari Dept. Store Mall Urip Akan Tutup Permanen per 30 Juni 2024
Sebenarnya Balmon dalam hal ini mengajak mayoritas peserta yang sudah memiliki izin pada perusahaan mereka.
Kemudian mengundang pemilik toko yang menjual barang elektronik, karena ketika menjual perangkat telekomunikasi, itu juga harus bersertifikat.
"Hubungan dengan frekuensinya karena ada alat telekomunikasi memancarkan frekuensi, jadi frekuensi yang digunakan dan perangkat bersertifikat itu Harmoni di Udara tidak saling menggangggu baik dari penggunaannya atau perangkatnya yang ilegal, " ungkapnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat Kalimantan Barat untuk tertib menjaga penggunaan spektrum frekuensi radio.
"Harus sesuai dengan peruntukannya dan juga menggunkan alat perangkat telekomunikasi yang sudah bersertifikat, " pesannya.
Baca Juga: Pakar Komunikasi: Radio Tidak akan Karam