Balmon Ajak Masyarakat Tertib Dalam Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

9 Mei 2024 11:37 WIB
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pontianak menggelar kegiatan Sosialisasi Pengenaan Denda Sanksi Administratif, Harmoni di Udara, Selasa, 7 Mei 2024
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pontianak menggelar kegiatan Sosialisasi Pengenaan Denda Sanksi Administratif, Harmoni di Udara, Selasa, 7 Mei 2024 ( William)

Baca Juga: Matahari Dept. Store Mall Urip Akan Tutup Permanen per 30 Juni 2024 

Sebenarnya Balmon dalam hal ini mengajak mayoritas peserta yang sudah memiliki izin pada perusahaan mereka.

Kemudian mengundang pemilik toko yang menjual barang elektronik, karena ketika menjual perangkat telekomunikasi, itu juga harus bersertifikat.

"Hubungan dengan frekuensinya karena ada alat telekomunikasi memancarkan frekuensi, jadi frekuensi yang digunakan dan perangkat bersertifikat itu Harmoni di Udara tidak saling menggangggu baik dari penggunaannya atau perangkatnya yang ilegal, " ungkapnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat Kalimantan Barat untuk tertib menjaga penggunaan spektrum frekuensi radio.

"Harus sesuai dengan peruntukannya dan juga menggunkan alat perangkat telekomunikasi yang sudah bersertifikat, " pesannya.

Baca Juga: Pakar Komunikasi: Radio Tidak akan Karam

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm