Balmon Ajak Masyarakat Tertib Dalam Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

9 Mei 2024 11:37 WIB
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pontianak menggelar kegiatan Sosialisasi Pengenaan Denda Sanksi Administratif, Harmoni di Udara, Selasa, 7 Mei 2024
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pontianak menggelar kegiatan Sosialisasi Pengenaan Denda Sanksi Administratif, Harmoni di Udara, Selasa, 7 Mei 2024 ( William)

Pontianak, Sonora.ID – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pontianak menggelar kegiatan Sosialisasi Pengenaan Denda Sanksi Administratif, Harmoni di Udara, Selasa, 7 Mei 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Pontianak.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang merupakan salah satu pembinaan kepada masyarakat Pontianak, khususnya tema tersebut berkenaan tentang pengenaan denda sanksi administratif dimana pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi itu berdasarkan UU Cipta Kerja, ada sanksi administrative yang mana sanksi administratif itu salah satunya dengan denda.

“Denda itu akan menjadi salah satu sektor PNBP ke negara, “ ujar Ketua Tim Penertiban Balmon Pontianak, Iqbal, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Juga: Zulkarnaen Resmi Menjabat Sebagai Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

Tapi lanjut Iqbal, di sini itu bukan tujuan utamanya adalah meningkatkan PNBP melalui denda, karena denda itu berarti ada pelanggaran. Justru dengan adanya sosialisasi ini pelanggaran pelanggaran tersebut untuk meminimalisir denda.

Melalui temanya Harmoni Udara pihaknya ingin meningkatkan pemahaman dan kesadaran terkait kepatuhan penggunaan spektrum frekuensi radio dan juga alat perangkat telekomunikasi.

“Denda ini merupakan upaya pembinaan terakhir, “ katanya.

Iqbal menerangkan dengan adanya UU Cipta Kerja sekarang pihaknya lebih mengedepankan sanksi administratif, dimana sanksi administratif itu pertama, berdasarkan hasil ukur di lapangan jika ditemukan pelanggaran, di situ pihaknya sudah bisa menindaklanjuti.

"Pertama kita bisa kita beri teguran dulu, teguran pertama, teguran kedua, jika tidak bisa lagi kita kenakan sanksi administratif dan sanksi administratif juga bertahap. Pertama dia dikenakan denda, nanti terulang kedua kali, bobotnya lebih besar, "tuturnya.

Kalau terulang ketiga kali sebutnya, bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Matahari Dept. Store Mall Urip Akan Tutup Permanen per 30 Juni 2024 

Sebenarnya Balmon dalam hal ini mengajak mayoritas peserta yang sudah memiliki izin pada perusahaan mereka.

Kemudian mengundang pemilik toko yang menjual barang elektronik, karena ketika menjual perangkat telekomunikasi, itu juga harus bersertifikat.

"Hubungan dengan frekuensinya karena ada alat telekomunikasi memancarkan frekuensi, jadi frekuensi yang digunakan dan perangkat bersertifikat itu Harmoni di Udara tidak saling menggangggu baik dari penggunaannya atau perangkatnya yang ilegal, " ungkapnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat Kalimantan Barat untuk tertib menjaga penggunaan spektrum frekuensi radio.

"Harus sesuai dengan peruntukannya dan juga menggunkan alat perangkat telekomunikasi yang sudah bersertifikat, " pesannya.

Baca Juga: Pakar Komunikasi: Radio Tidak akan Karam

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm