9. Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh:
a. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan
b. Ketua Panwaslu Kecamatan
c. Anggota Panwaslu Kecamatan
d. Sekretariat Jenderal Bawaslu
e. Benar semua
Jawaban : A
10. Partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dibawah ini, kecuali:
a. Relawan Pengawas Pemilu
b. Pendidikan Politik bagi pemilih
c. Survei atau jejak pendapat tentang pemilihan
d. Perhitungan cepat hasil pemilihan
e. Melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih
Jawaban : E
11. Pengawasan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi:
a. Pencegahan dan Penindakan
b. Penentuan titik rawan
c. Penentuan fokus pengawasan
d. Pengawasan melekat
e. Peringatan Dini
Jawaban : A
12. Pencegahan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu difokuskan pada:
a. Ketidaktepatan waktu pada proses pelaksanaan setiap tahapan Pemilu sesuai jadwal yang telah ditentukan
b. Ketidakbenaran dan ketidakabsahan data maupun dokumen yang dipersyaratkan atau yang wajib diserahkan pada setiap tahapan Pemilu
c. Ketidakpatuhan terhadap larangan pada setiap tahapan Pemilu
d. Perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu
e. Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindakan pidana pemilu
Jawaban : A
13. Pengawas Pemilu perlu melakukan identifikasi dan pemetaan potensi rawan pelanggaran pengawasan Pemilu, pada tahapan:
a. Tahapan Pemutakhiran data pemilih
b. Tahapan Kampanye
c. Semua Tahapan
d. Tahapan Pemungutan Suara
e. Tahapan Pencalonan
Jawaban : C
Baca Juga: 40 Contoh Soal Trial Test BUMN 2024, Beserta Kunci Jawabannya!
14. Pencegahan pelanggaran dapat dilakukan oleh Pengawas Pemilu melalui beberapahal berikut:
a. Penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah terjadinya pelanggaran
b. Peningkatan kerjasama antar lembaga
c. Peningkatan transparansi pelaksanaan Pemilu
d. Peningkatan pelaksanaan Pemilu
e. Semua benar akuntabilitas
Jawaban : E
15. Di bawah ini adalah indikator Pemilu Demokratis, kecuali:
a. Penyusunan kerangka hukum b. Hak memilih dan untuk dipilih
c. Kampanye pemilu yang demokratis
d. Akses media dan kebebasan berekspresi
e. Adanya lembaga pengawas Pemilu
Jawaban : D
16. Pengawas TPS berjumlah:
a. 1 orang setiap desa/kelurahan
b. 1 orang setiap TPS
c. 2 orang setiap TPS
d. 3 orang setiap desa/kelurahan
e. 5 orang setiap desa/kelurahan
Jawaban : B
17. Dalam pelaksanaan kampanye, ada aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye. Berikut ini adalah larangan dalam kampanye yang harus di taati Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye, kecuali:
a. Mempersoalkan dasar negara pancasila, Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Mengganggu ketertiban umum
c. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan
d. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
e. Kampanye dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU
Jawaban : E
18. Pernyataan berikut merupakan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, kecuali:
a. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya
c. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan pemilu
d. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsisesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
e. Merekomendasikan pembentukan dewan kehormatan untuk memeriksa anggota KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu
Jawaban : E
19. Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS meliputi antara lain, kecuali:
a. Surat suara
b. Tinta
c. Sampul kertas dan segel
d. Kotak suara dan bilik suara
e. Obeng untuk mencoblos
Jawaban : E
20. Panwaslu Kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota
b. Sekretaris Jenderal Bawaslu RI
c. Sekretaris Bawaslu Kabupaten/Kota
d. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
e. Bupati
Jawaban : A
21. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Panwaslu Kecamatan tidak dapat menjalankan tugasnya, pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh:
a. KPU
b. Bawaslu Provinsi
c. Bawaslu Kabupaten/Kota
d. Sekretaris KPU provinsi
e. Kejaksaan
Jawaban : C